Kenaikan PPN ini tentu saja berpengaruh bagi kehidupan masyarakat di Indonesia, bukan hanya untuk kaum menengah ke atas saja, kaum menengah ke bawah pun ikut terkena getahnya. Saat ini, daya beli masyarakat Indonesia sudah cenderung lemah, lapangan pekerjaan langka, dan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang terpaksa gulung tikar karena keadaan sehingga jumlah masyarakat yang sedang menganggur semakin banyak.
Kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 juga kontra produktif dengan pernyataan pemerintah yang mengatakan akan mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Langkah pemerintah untuk menaikkan PPN di masa-masa seperti ini patut dipertanyakan, bukankah kenaikan PPN berarti harga di pasaran juga ikut naik? Padahal kenaikan gaji masyarakat tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok seperti sembako dan tempat tinggal yang nyaman.
Awal Mula Kenaikan PPN dari 11 % menjadi 12%
RUU HPP merupakan RUU usul inisiatif di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Awalnya, RUU itu bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pembahasan RUU HPP sendiri memakan waktu sekitar tiga bulan hingga disahkan di tingkat I pada 29 September 2021. Dengan delapan fraksi partai di DPR menyetujui RUU HPP segera disahkan dalam rapat paripurna, kedelapan fraksi itu yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan PPP. Hanya partai PKS yang menolak pengesahan RUU HPP.
Hingga kemudian pada 29 Oktober 2021, Presiden Jokowi menerbitkan UU HPP. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Jumlah Kenaikan Pajak yang Sebenarnya Konsumen Bayar
Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% sedang menjadi topik hangat yang dibahas oleh berbagai kalangan masyarakat, selisih angka ini mungkin terlihat kecil di mata beberapa orang, tapi sebetulnya tidak loh, meski hanya naik 1%, tetapi jumlah pajak yang harus kita bayarkan bertambah hingga 9,09% dari total pajak yang harus kita bayar di tahun 2024! Bagaimana sih cara menghitungnya? Kok bisa hanya 1% tapi malah 9,09?
Nah begini cara menghitungnya ya kawan!
(%) Kenaikan tarif PPN = persentase tarif PPN baru - persentase tarif PPN lama / (prosentase tarif PPN lama) x 100%
= (12% - 11%) / (11%) x 100%
= 1/11 x 100%
= 9,09%