Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara (Sinambela; 2014), apabila mengacuit pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Pelayanan
Publik merupakan kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan
atau pelayanan administratif yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan publik.
Hal yang paling sering atau banyak masyarakat mengeluh ialah pembuatan KTP/ E-KTP di mana sudah menjadi masalah sejak dulu untuk proses pembuatan yang bisa memakan waktu berminggu-minggu sampai beberapa bulan, di mana lingkup kab lebih luas di banding kota yang menjadi permasalahan utama selain banyaknya masyarakat di banding lingkup kota.
Persoalan utama memang ketersediaan blangko. Sejak Oktober 2023 pengiriman blangko untuk daerah di seluruh Indonesia memang berkurang, jadi bukan hanya di Kabupaten saja. Dari situ muncul persoalan.
Sudah banyak sekali aduan-aduan masyrakat secara langsung maupun melalui media, kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdukcapil di beberapa Kabupaten di Indonesia khususnya prov Jabar soal etika pelayanan Publik di Kecamatan Kemudian juga pelayanan administrasi kependudukan persoalan keluhan ketersediaan blangko, hingga dugaan pungutan liar oleh staf pelayanan administrasi kependudukan. Menjadi penambah lambatnya pembuatan E-KTP di kecamatan tersebut yang seharusnya tersusun sesuai antrian pembuatan menjadi terhambat akan hal itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H