Mohon tunggu...
Resa Febby
Resa Febby Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kualifikasi Sumber Daya Manusia di Lembaga Keuangan Syariah

25 Februari 2018   23:22 Diperbarui: 25 Februari 2018   23:56 1254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kehadiran atau pendirian lembaga keuangan syariah, baik berupa sebuah bank syariah,asuransi tafakul, ataupun lembaga keuangan lain,hendaklah bertolak dari kondisi onjektif adanya keputusan umat atau tuntunan perkonomian.  Kemudian agar dapat bertahan atau langgeng serta berkeinginan berkembang atau maju, pengelolaan kelembagaannya harus kreibel dan pelaksanaan kegiatan usahanya harus professional

Krisis  ekonomi yang melanda Indonesia sesungguhnya dapat mendatangkan hikmah bagi umat islam di negeri ini untuk dapat lebih eriu menawarkan lembaga dan kelembagaan alternative dalam kancah perekonomian termasuk lembaga keungan syariah. 

Sebagaimana di ketahui, sumber utama krisis ekonomi yang di hadapi berasal dari ketidak beresan dalam sector keuangan, khususnya industri perbankan yang porak poranda akibat kredit-kredit macetnya. Bank bank konvensioal yang ada ketika itu sebetulnya sebagian besar cukup professional, mereka memadai dan cukup cekatan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya ditinjau dari segi teknisw perbankan . sayangnya, sebagian besar bank-bank tersebut tidak krediel. Akibatnya, meskipun secara teknis memiliki kapasitas yang memadai, sebagai suatu entitas akhirnya karena tidak kredibel runtuh juga.

Keadaan tersebut menuntut adanya lembag lembaga keuangan alternative, termasuk bank-bank yang tidak hanya professional tapi sekaligus jyga kredibel. Hal ini ditambah dengan iklim reformasi yang semakin menuntut keterbukaan atau transparansi., kejujuran, kepastian hukum, demokratisasi, keberpihakkan pada rakyat kecil dalam segala aspek atau bidang kehidupan. Suasana sekarang ini dapat menjadi  celah masuk bagi lembaga keuangan syariah. 

Dengan kata lain,terdapat kebutuhan masyarakat ,- khususnya masyarakat muslim yang merupakan penduduk mayoritas,-akan suatu lembaga keuanagan alternative. Persoalannya sekarang tinggal bagaimana dapat memanfaatkan peluang yang terbuka . walaupun upaya menyerap peluang tersebut tampaknya tidak mudah.

Lembaga lembaga keuangan muncul karena tuntutan objek yang berlandaskan prinsip efensiensi. Dalam kehidupan berekonomi, manusia senantiasa berupaya untuk menjadi lebih efisien. Berkenaan dengan konteks keuangan, tuntutab objek efisiensi tadi tampil berupa keinginan untuk serba dan lebih praktis dalam meminjam atau  menyimpan uang, keinginan untuk lebih memproleh kepastian  untuk mendapatkan pinjman dan mendapatkan imbalan atas jasa menyimpan atau meminjamkan uang, kecendruangan untuk mengurangi resiko serta usaha untuk menekan ongkos informasi dan ongkos transaksi.

Lembaga-lembaga keuangan, khususnya bank-bank menjalankan peran sebagai perantara keuangan. Ia mengambil posisitengah diantara orang-orang yang berlrbihan dana dan pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana; diantara kalangan pembeli dan kalangan penjual;diantara pihak pembayar dan penerima . instrument keuangan yang muncul adalah hasil penemuan karena tuntutan efisiensi.

Bertolak dari hakikat  kedudukannya sebagai lembaga perantara, sebuah lembaga keuangan hadir di tengah masyarakat atau dalam kancah perekonomian bukan karena kebutuhan sendiri. Ia bukanlah produsen yang menghasilkan sendiri uang atau dana lalu merasa perlu hadir untuk mendistribuskannya. Ia hadir justru karena kebuthan masyarakat, karean tuntutan perekonomian. Kelagsungan dan perkembangannya kelak bergantung pada kredibilitas dan profesionalitasnya, bukan karena dana dalam jumlah besarhasil produksinya sendiri(Dumairy, 1997).

Kredibilitas dan profesionalitas memungkinkan sebuah lembaga keuangan dapat memelihara kepercayaan nasabah atau bahkan masyarakat luas, serta dapat beroperasi dengan efisien. Efisiensi sebuah lembaga keuangan akan turut dinikmati pula oleh nasabahnya, yang nota bene emang menurut efisien. Pada gilirannya efisien memungkinkan lembaga keuangan yang bersangkutan untuk bertahan dan berkembang,sehingga menambah kredibilitasnya lebih lanjut.
Ciri-Ciri LKS Yang kredibel dan professional

Kredibelitas adalah suatu  nilai ideal berwujud rasa percaya pihak lain terhadap seseorang  atau sebuah lembaga. Kredibelitas  lembaga keuangan meliputi  antara lain unsur-unsur:
Kejujuran dalam bertransaksi dengan nasabah
Kesediaan untuk berposisi sama-sama dengan nasabah
Ketaatan dalam mematuhi atau memenuhi aspek-aspek legal yang berlaku, dan
Lain-lain.
Kendati merupakan nilai ideal, kredibilitas bukanlah sesuatu yang bersifat fenomenal, yakni cukup tercermin melalui nama besar para tokoh yang menaungi serta memiliki sebuah lembaga keuangan.
Profesionalitas ialah suatu nilai praktis berwujud kehandalan dalam mengelola sebuah organisasi dan kecekatan dalam menjalankan kegiatan. Profesionalitas lembaga keuangan meliputi antara lain unsur-unsur:
Kerapian pengelolaan organisasi dan lembaga yang bersangkutan
Kesepadanan struktur organisasi dalam kegiatan yang dijalankan
Kepakaran dalam menangani kegiatan usaha yang di jalankan
Ketersediaan  system dalam mekanisme kerja lembaga
Kesigapan dalam menangani dan menanggapi masalah.
Kebutuhan humanware,hardware dan software
Kredibilitas dan profesionalitas sebuah lembaga keuangan akan terbentuk apabila ia memiliki tiga perangkat berikut secara memadai, yaitu:
Perangkat insani-insan(humanware)
Perangkat keras(hardware)dan
Perangkat lunak(software) (dumairy, 1997).
Kualifikasi sumber daya LKS
lembaga keuangan syariah adalah lembaga yang cukup unik, sebab didalamnya melibatkan orang-orang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang bukan hanya ahli dalam bidang konomi, keuangan dan perbankan, namun mereka harus memiliki kualifikasi dan kompetensi syariah. Dua sisi kualifikasi dan kompetensi  di padukan secara integral.
Keahlian seseorang dalam bidang keuangan syariah akan terbangun secara baik  dengan memenuhi kriteria satu diantara tiga tipe SDM berikut:
Spesialis ilmu syariah yang memahami ilmu ekonomi
Sepesialis ilmu ekonomi yang mengenal syariah
Mereka yang memiliki keahlian dalam syariah maupun ilmu ekonomi (Muhammad,2003).
Ketiga ahli tersebut di harapkan selalu mempelajari statement dan presumsi positif dalam al-quran da sunnah. Di samping itu juga melakukan kegiatan penelitian yang mengungkap statement ekonomi yang dilakukan oleh para pemikir muslim sepanjang masa. Ini berarti bahwa pemikir muslim masa lalu telah menghasilkan pemikiran yang  bersifat normative dan positif.
Para ahli ekonomi islam mempuyai tugas dan tanggung jawab untuk merumuskan asas ekonomi guna menyusun kebijakan yang memang dirancang untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi yang biasanya sangat kompleks dan menyangkut segi agama. Dari Abdullah umar ia berkata, rasulullah SAW bersabda: berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya (HR. ibnu majah). Maksutnya orang yang mempekerjakan seseorang, wajib memberi upah selesai si pekerja melakukan pekerjaan. Maksut kata sebelum kering keringatnya jangan terlalu lama memberi upah dari saat pekerja melakukan pekerjaanya. Karena para pekerja memiliki hak untuk pekerjaanya, agar bisa memenuhi kebutuhannya dan keluarganya.
Keberadaan lembaga keuangan syariah dalam kancah persaingan global kedepan sangat ditentukan oleh siapa yang mengelolanya. Hal ini berarti peran SDM memliki posisi sentral dalam perkembangannya. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
Permasalahan lembaga keuangan syariah kedepan masih perlu pengupayaan yang maksimal, agar mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya. Disisi lain lembaga keuangan syariah harus memberikan sesuatu yang lain yang tidak di berikan oleh lembaga keuangan lainnya.
Wallahu alam bishowab.
Daftar pustaka
Adiwarman A. karim, mikro ekonomi islami, Jakarta:IIIT,2002
Dumairy, Lembaga keuangan islam : problem, tantangan dan peluang di era reformasi,makalah seminar problem dan tantangan lembaga keuangan syariah, FE UMY, 1997
HR. baihaqi
Muhammad, bank syariah: Analisis kekuatan,Kelemaha,Peluang dan ancaman, Yogyakarta:Ekonisia FE UII,2002
Muhammad, Metodologi penelitian pemikiran ekonomi islami, Yogyakarta:Ekonisia FE UII,2003

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun