Mohon tunggu...
Rerika Munita
Rerika Munita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jambi

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor Penyebab dari Banyaknya Pengangguran dan Bagaimana Solusi Pemerintah

9 Mei 2023   02:00 Diperbarui: 9 Mei 2023   01:58 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tingginya angka pengangguran di Indonesia masih menjadi masalah yang perlu diatasi oleh pemerintah. Berbagai faktor menjadi penyebab dari banyaknya pengangguran di Indonesia.

Salah satu faktor penyebab pengangguran di Indonesia adalah kurangnya lapangan kerja yang tersedia. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa "setiap warga negara berhak bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Namun, kenyataannya masih banyak warga negara yang tidak memiliki pekerjaan atau bekerja dengan upah yang rendah.

Selain itu, ketimpangan pendidikan dan keterampilan juga menjadi faktor penyebab pengangguran. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Namun, kurangnya akses dan kualitas pendidikan yang memadai membuat banyak warga negara tidak memiliki keterampilan yang dibutuhkan oleh dunia kerja.

Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi masalah pengangguran di Indonesia, salah satunya adalah melalui program pembangunan infrastruktur yang dapat menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, pemerintah juga memperkuat program pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja.

Namun, upaya tersebut masih perlu ditingkatkan dan diperluas untuk dapat mengatasi masalah pengangguran secara menyeluruh. Pemerintah perlu bekerja sama dengan sektor swasta untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja, serta meningkatkan akses dan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak warga negara terkait lapangan pekerjaan dan pendidikan, Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa "setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan memenuhi hak asasi manusia serta berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran". Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah yang dijamin oleh konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun