Mohon tunggu...
Fatur Samherlis Giwe
Fatur Samherlis Giwe Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

mencobalah sebelum menyesal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sandiwara Pemberantasan Korupsi

3 Juli 2021   14:09 Diperbarui: 3 Juli 2021   14:10 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kegagalan terbesar negara adalah melindungi para koruptor. Banyak kerugian yang sudah dibuat oleh koruptor tetapi tidak ada tindakan yang tegas dari pemerintahan pusat padahal segala dampak negatif sudah dirasakan oleh negara. Masyarakat yang tinggal di dalamnya hanya dapat melihat dari jauh betapa serakahnya para pemimpin yang menjabat hanya untuk mementingkan diri sendiri sehingga kemajuan negara yang selalu didambakan oleh masyarakat cuman menjadi hayalan yang tidak perna terjadi. Segala elemen masyarakat selalu menyuarakan pembasmian korupsi di negara ini tetapi telinga yang seharunya digunakan para pemimpin negara untuk mendengarkan keluhan masyarakat kini ditutup repat-rapat. Setiap pergantain Persiden di negara ini selalu memiliki tujuan untuk membasmi para korupsi tetapi tujuan tinggal tujuan tanpa ada bukti yang ditunjukan.

Menurut UU No. 20 Tahun 2001 korupsi merupakan tindakan yang melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi juga dapat mengakibatkan kerugian terhadap negara atau perekonomian negara.

Menuret Faqih (2020) yang ditulis dalam merdeka.com, bahwa Indonesia masuk dalam kategori ketiga negara di ASEAN yang paling sering melakukan korupsi dan kedua disusul oleh Kamboja selanjutnya yang pertama adalah India. Data tersebut didapat dari Lembaga pemantau indeks korupsi global yang bernama Transparency International.

Menurut seorang peneliti Political and Public Policy Studies yang Bernama Jerry Massie mengatakan bahwa benyaknya korupsi di Indonesia terjadi dikarenakan lemahnya hukum yang mengatur tentang korupsi. Salah satunya dapat dilihat dari pengurangan hukum atau remisi yang diberikan kepada koruptor. Beberapa kasus korupsi terbesar pada tahun 2021 ini seperti korupsi Bansos dan korupsi ekspor benih lopster.

Korupsi memiliki dampak dalam bidang ekonomi dan bidang sosial sudah sangat jelas untuk dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan. Menurut artikel yang ditulis dalam kemenku learning center bahwa dampak ekonomi yang dirasakan seperti lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, penurunan produktivitas, rendahnya kualitas barang dan jasa publik, menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak dan meningkatnya hutang pemerintah. Sedangkan untuk sisi Sosial bahwa korupsi merupakan penyebab kemiskinan, tercermin dari mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan semakin lambat, terbatasnya akses masyarakat miskin, meningkatnya angka kriminalitas, dan yang terakhir yaitu terlihat dari solidaritas sosial yang semakin langka.

Kesadaran pemerintah masih sangat minim milihat persoalan ini sehingga orang yang bersifat tamak dan egois akan selalu melakukannya secara berulang. Orang-orang semacam ini seharunya diberikan hukum yang tegas tetapi ketegasan itu tidak pernah terjadi sampai saat ini sehingga orang yang ingin melakukan korupsi pun tidak ada ketakutan. Uang yang seharunya tidak dapat membeli loyalitas maupun kejujuran akan dapat melakukan semuanya jika dipertemukan dengan orang-orag seperti itu. Untuk itu hukum yang tegas harus jadi garda terdepan dalam negara ini dalam memberantas korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun