Ketika melihat kembali gedung SD dulu, kemudian membandingkannya dengan keadaan sekarang, lapangan bermain yang kita kira seluas lapangan bola kaki ternyata kecil belaka. Apa yang kita pikirkan mungkin sama dengan orang lain yang juga sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun menamatkan sekolah dasar (SD) yakni perubahan.
Ya, perubahan kecil, besar, ke arah yang lebih baik atau lebih buruk atau bahkan hanya perubahan persepsi. Namun, konsistensi pemerintah dalam memperbaiki sistem pendidikan dan meningkatkan mutu 147.503 sekolah dasar negeri dan swasta (Data Kemendikbud) di seluruh Indonesia patut diapresiasi. Â
Todaro (1997: 20) mengungkapkan bahwa di banyak negara berkembang, pendidikan formal adalah industri dan konsumen terbesar adalah anggaran pemerintah yang besarannya termaktub dalam UUD pasal 31 ayat (4). Maka sebagai pembuat kebijakan, pengatur sistem pendidikan sekaligus konsumen terbesar, usaha pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945 alinea 4) ini  sudah sepatutnya mengharapkan lulusan yang bemutu dan berdaya saing.
Pemerintah Daerah Dalam Perannya Meningkatkan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar
Pemerintahan Daerah di Indonesia menurut pasal 18 UUD 1945 terdiri dari kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh Perangkat Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagi kebanyakan orang awam, peran pemerintah daerah dalam pengingkatan mutu sekolah dasar ini mungkin hanya diartikan sebagai pihak yang berwenang dalam menyalurkan dan memberikan kucuran dana dan hal-hal yang bersifat birokratif lainnya. Padahal peran pemerintah daerah bisa lebih ditingkatkan lagi, mengingat sistem otonomi memberikan lebih banyak keleluasaan dalam mengembangkan potensi daerah termasuk di dalamnya pendidikan di sekolah dasar.
Sebelum menghadirkan peran pemerintah dalam semua aspek peningkatan mutu sekolah dasar, perlu adanya komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi dan pungutan liar oleh seluruh pihak terkait. Jika tidak, semua solusi dan upaya untuk meningkatkan dan memajukan mutu pendidikan sekolah dasar tidak akan pernah berjalan dengan maksimal.
Pemerintah daerah pula perlu memahami fungsi pendidikan sekolah dasar itu sendiri dan landasan hukum yang menaunginya sehingga kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan tidak merugikan pihak-pihak terkait lainnya.
- Undang-Undang Tentang Pendidikan
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 17 ayat 1 dan 2, Mohammad Ali (2009: 33) menguraikan fungsi pendidikan dasar sebagai pembekalan kemampuan dasar yang terkait dengan kemampuan berpikir kritis, membaca, menulis, berhitung, penguasaan dasar-dasar untuk mempelajari sainstek, dan kemampuan berkomunikasi yang merupakan tuntutan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua, pendidikan dasar memberikan dasar untuk mengikuti pendidikan pada jenjang pendidikan selanjutnya. Â
Selain UU tersebut yang disusun berdasarkan pada UUD 1945 Pasal 28C, 31 dan 32, Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999) pada bagian hak anak, Konvensi Hak Anak (Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990) dilengkapi dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar maka setidaknya ada lima aspek yang dapat dibenahi pemerintah daerah.
1.Tenaga Pendidik