Baru-baru ini ramai berita dimana Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan penyelenggaraan job fair alias bursa tenaga kerja tidak boleh memungut biaya dari pada pencari kerja. Hal itu sejalan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Nurahman mengatakan UU Ketenagakerjaan menegaskan tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
"Penyelenggaraan job fair tidak boleh memungut biaya satu rupiah pun kepada pencari kerja," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/4/2017).
Wah kalau seperti ini apakah para penyelenggara Job Fair bakal mau mengikuti? Karena sepengetahuan saya banyak penyelenggara Job Fair mengenakan biaya masuk yang murah kepada semua pengunjung yang notabene mayoritas adalah pencari kerja baru. Nah, uang ini meskipun tidak banyak, ternyata punya maksud untuk menutupi sebagian biaya operasional acara tersebut. Sehingga total keuntungan dari menjual booth kepada perusahaan-perusahaan bisa lebih banyak dikantongi oleh penyelenggara.
Namanya juga bisnis ya memang sah-sah saja semua pakai hitung-hitungan tapi kalau tujuannya untuk membantu orang mendapatkan kerja, kenapa harus membebani mereka di awal? Dapat kerja aja belum kok udah disuruh bayar "tagihan masuk"?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H