Mohon tunggu...
Rephy Ekawatie
Rephy Ekawatie Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil/Penulis

Contact: rephy.ekawatie@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Transformasi ASN, Berubah!

5 Juni 2023   08:00 Diperbarui: 5 Juni 2023   08:11 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi_ASN-brubah (id.pngtree.com)

Pada ulasan sebelumnya terkait Penyederhanaan Birokrasi dalam ulasan "Birokrasi Indonesia menjadi gesit, ramping, cekatan, dan menarik!", Penulis sedikit menowel istilah sistem merit pada bagian akhir tulisan yang kemudian menjadi alasan kemunculan tulisan ini sebagai pemenuhan janji, biar pembaca yang 1 juta views (ngarep) ga jadi penasaran berhari-hari, hehehe.

Masih inline dengan ulasan pada tulisan sebelumnya, sistem merit merupakan sistem yang menurut sejarahnya sudah dikenal di Negeri Tiongkok Kuno sejak Dinasti Qin dan Han di China. 

Asal muasal munculnya sistem merit sendiri di masa itu, tidak lain dan tidak bukan, karena Pemerintahan Dinasti Qin dan Han menghadapi permasalahan keruwetan dalam jaringan jabatan yang kompleks pada masa itu. 

Konsep sistem merit menyebar, dipergunakan di British India pada abad ke-17 kemudian ke daratan Eropa dan Amerika. Indonesia sebenarnya sudah mengenal sistem merit sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang, tapi upaya pelaksanaannya tidak seperti yang diharapkan (sumber: Indonesian Corruption Watch).

Lalu, apa sih sistem merit itu sebenarnya?

Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara mendefinisikan dengan jelas apa yang disebut sebagai Sistem Merit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada UU RI No. 5 Tahun 2014 Bab I Pasal 1 butir 22 menyebutkan jika Sistem Merit merupakan kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan kepada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, dan kondisi kecacatan.  

Bagaimana implementasi sistem merit di Indonesia dalam perkembangannya saat ini?

UU RI No. 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 51 menyebutkan bahwa Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit, menjadi dasar yang mengharuskan seluruh Instansi Pemerintah dalam keseluruhan proses pengelolaan ASNnya harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit (Ismail, N., 2022). 

Hal ini berarti seluruh Instansi Pemerintah tidak terkecuali wajib menerapkan sistem merit dalam keseluruhan proses pengelolaan ASNnya. Proses transformasi pengelolaan ASN kepada Sistem Merit sebagaimana disebutkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 diawasi langsung oleh Presiden RI selaku pemegang kekuasaan pemerintahan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN. 

Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaannya, mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada Komisi Aparatur SIpil Negara (KASN) dalam kaitan dengan kewenangan monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN guna menjamin perwujudan Sistem Merit.

Nah, menarik nih. Mengintip position paper KASN Tahun 2021 dengan judul "Tantangan dan Strategi Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Instansi Pemerintah", hasil evaluasi penilaian mandiri yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah melalui Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (SIPINTER), diketahui bahwa sejumlah 347 dari 598 Instansi Pusat dan Daerah telah melakukan penilaian mandiri. 

Hasil penilaian mandiri oleh 347 Instansi Pemerintah (Pusat dan Daerah) tersebut sejumlah 168 Instansi Pemerintah menilai diri sendiri ada dalam kategori buruk. 27 Instansi menilai dirinya sendiri dalam kategori kurang, 106 Instansi menilai dirinya dalam kategori baik, dan 46 Instansi menilai dirinya dalam kategori sangat baik. 

Pada evaluasi KASN Tahun 2021, masih terdapat 251 Instansi Pemerintah yang belum melakukan penilaian diri melalui SIPINTER sehingga masih belum diketahui gambaran implementasi Sistem Merit pada 251 Instansi Pemerintah tersebut, apa masik dalam kategori buruk, kurang, baik, atau sangat baik.

(kasn.go.id)
(kasn.go.id)
KASN dalam melakukan evaluasi tingkatan penerapan sistem merit dalam Manajemen ASN di Instansi Pemerintah, terlebih dulu menyusun instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat penerapan sistem merit di Instansi Pemerintah. 

Instrumen tersebut terdiri dari delapan aspek penilaian, meliputi: (1) perencanaan kebutuhan, (2) pengadaan, (3) pengembangan karir, (4) promosi dan mutasi, (5) manajemen kinerja, (6) penggajian, penghargaan, dan disiplin, (7) perlindungan dan pelayanan serta (8) Sistem Informasi.       

Mengingat sekarang eranya digitalisasi 4.0 malah mau menuju kepada 5.0, jadi kepo alias kepingin tahu terkait kesiapan aspek Sistem Informasi dalam Manajemen ASN. Mengingat, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) merupakan pondasi dalam keberlangsungan manajemen ASN yang berbasis merit. 

(kasn.go.id)
(kasn.go.id)

Hasil penilaian KASN Tahun 2021, rata-rata capaian Nasional pada aspek tersebut masih berada pada angka 51%. Pada level Kabupaten/Kota capaian angka bahkan hanya 41.2%. Masih menurut sumber yang sama, aspek kritikal lainnya terkait implementasi Sistem Merit adalah aspek (3) Pengembangan Karir dan aspek (5) Manajemen Kinerja.       

Trus, saran buat perbaikan kedepan bagaimana?

Melakukan perubahan pastinya tidak bisa dilakukan secara instant. Kalo instant itu biasanya e-mie...mie instant!, hehe. Hidup akan sangat mudah dijalani, kalo perubahan semudah mencet saklar on-offnya listrik. 

Pencet bawah, idup...pencet atas, mati. Tapi ini, melakukan reform pada suatu sistem yang sudah mengakar, berurat-urat, bertahun tahun bahkan puluhan tahun. Akan menjadi bukan pekerjaan biasa, walau tidak mustahil untuk dilakukan. 

Hasil evaluasi KASN Tahun 2021 mencatat, hal-hal yang dianggap perlu dalam melakukan akselerasi implementasi Sistem Merit, antara lain: (1) membangun kerjasama dengan lembaga pengawasan lainnya, (2) penguatan komitmen penerapan sistem merit dengan PPK serta mendorong pembentukan Tim Penilai Mandiri Penerapan Sistem Merit  dan roadmap sistem merit bagi Instansi Pemerintah yang belum konsisten mengikuti tahapan-tahapan penerapan sistem merit, (3) pentingnya regulasi mengenai mekanisme penjatuhan sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang melanggar Sistem Merit, (4) melakukan pembinaan penerapan sistem merit secara intensif melalui impementasi manajemen talenta ASN dengan penguatan aspek-aspek kritikal seperti aspek pengembangan karir, aspek mutasi dan promosi serta aspek manajemen kinerja dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan sistem merit guna mengawasi kemajuan serta penjaminan kualitas.  

Demikianlah Bapak, Ibu, Mas dan Mbk Pembaca. Bahasan tulisan kali ini memang sedikit alot untuk dikunyah. Tapi, masih bisa kok dinikmati, hehe. Akhir tulisan, ijinkan saya sang Penulis untuk berpantun.

"bakar terasi, pakai arit...buang jerami, bersih-bersih...ASN bertransformasi dengan sistem merit...demikian tulisan kami, terima kasih" (RE).


Referensi:


https://antikorupsi.org/id/article/sistem-merit-dalam-pemerintahan diakses tanggal 4 Juni 2023 Pukul 22:35 WIB.

Ismail, Nurwita (2022), "Penerapan Kebijakan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara", Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Irfan, M., dkk (2021), "Tantangan dan Strategi Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Instansi Pemerintah", Komisi Aparatur Sipil Negara.

Maulana A.R. & Fatmawati, I (2021), "Upaya Meningkatkan Kualitas SIMPEG di Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Kebijakan Teknis", Komisi Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun