Mohon tunggu...
Reo Donovan
Reo Donovan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hakim Albertina Ho. Nasibmu Kini

22 Agustus 2012   07:31 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:28 6352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1345615461333146828

[caption id="attachment_208127" align="aligncenter" width="608" caption="Albertina Ho. Entah ada permainan apa yang membuat dia dibuang."][/caption] Setelah adanya berita hakim tipikor tertangkap tangan menerima suap, saya teringat oleh hakim berintegritas Albertina Ho. Sungguh tidak terasa sudah hampir 1 tahun beliau dibuang di daerah terpencil. Sungai Liat Bangka Belitung. Sebuah daerah yang saya yakin banyak yang tidak mengetahui dimana gerangan. Bahkan setelah 1 tahun menghilang, namanyapun saya lupa. Saya sempat cari di google dengan nama Bertina. Setelah saya ketemu berita tentang Albertina Ho ini, saya fokus berita dalam 1 bulan terakhir. Dan inilah yang saya dapat. Ada 2 berita menyangkut Hakim Albertina Ho. Yang pertama adalah kasus kasasi Anand Khrishna dan persidangan Hakim Albertina Ho di Bangka Belitung. Saya akan coba bahas sedikit yang di bangka Belitung. Saat ini Hakim Albertina Ho memeriksa kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan untuk rusunawa di Pangkal Pinang yang melibatkan pejabat kota pangkal Pinang. Sebuah kasus kecil bila dibandingkan dengan Kasus jaksa Cyrus Sinaga, Gayus Tambunan, dan juga Anand Kreshna. Benar benar kasus kecil yang semestinya tidak perlu sampai Hakim Albertina Ho turun tangan. Ini karena kita kekurangan hakim berintegritas, jujur, berani, dan cerdas. Ini beberapa cuplikan beritanya. Wako Tak Menyangka Safiudin Cs Dibui http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/global/9898/wako-tak-menyangka-safiudin-cs-dibui.html "Terpisah, anggota DPRD Pangkalpinang Akhmad Subari, mengapresiasi atas keputusan Hakim Ketua sidang Tipikor Pembebasan Lahan Rusunawa di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (31/7) lalu, yang meningkatkan status tahanan tiga tersangka. "Patut diapresiasi keputusan Albertina Ho, karena meski Syafiudin, Abdullah Abdulrahman serta Tarudin belum mendapat vonis, tapi tiga tersangka tersebut sudah dijebloskan ke dalam Rutan Tuatunu. Itu adalah hal yang berani dan patut dicontoh," katanya kemarin (1/8). Ketua Komisi III Bidang Pembangunan ini menilai sikap hakim kasus Gayus Tambunan tersebut jadi tantangan bagi hakim-hakim lainnya di Pangkalpinang. "Itu kan berani dan tegas. Itu sikap yang menjadi tantangan hakim-hakim di Pangkalpinang lainnya untuk melakukan hal sama," ujarnya". Sangat terlihat apresiasi dari anggota legislatif yang mengapresiasi Hakim Albertina Ho. Dan seperti apa jalannya sidang? Albertina Cecar Pertanyaan, Abdullah Ngaku Terima Rp 1 Juta http://bangka.tribunnews.com/2012/08/08/albertina-cecar-pertanyaan-abdullah-ngaku-terima-rp-1-juta "Abdullah terdiam mendengar pertanyaan dari Albertina, ia tidak bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya. Albertina kembali bertanya. "Uang yang diserahkan kepada ahli waris hanya Rp 750 juta, kenapa sisanya dibawa lagi ke kantor. Tidak langsung diserahkan kepada Tarudin," tanya Albertina. Abdullah pun kembali terdiam. "Ini kenapa sudah diserahkan, terus diambil kembali," lanjut Albertina. Berbagai pertanyaan lain terus dilontarkan Albertina kepada Abdullah hingga akhirnya ia mengatakan. "Ya kalau bohong jangan kebangetan, masa saudara tidak menerima apapun dari pembebasan lahan tersebut," kata Albertina. Abdullah akhirnya mengaku menerima honor sekitar Rp 1 juta sebagai panitia dari pembebasan lahan tersebut". Ini adalah kejadian dengan Hakim Albertina Ho. Bayangkan kalau Hakim ini mencecar pertanyaan seperti ini kepada Angelina Sondakh. Bisakah Angelina Sondakh atau Miranda Gultom berkata tidak tahu atau lupa?. Mari kita beralih ke kasus yang juga sangat heboh manyangkut Hakim Albertina Ho di Jakarta dalam kasus Anand Krishna. . Selasa, 22 -11-2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Albertina Ho : "Menyatakan Krishna Kumar alias Anand Krishna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan seperti pada dakwaan pertama dan kedua. Tidak ada barang bukti dan keterangan saksi yang dapat membuktikan terdakwa melakukan tindakan pencabulan." Majelis Hakim membebaskan Anand Krishna dari dakwaan Pasal 290 ayat (1) jucto Pasal 64 KUHP tentang pencabulan kepada salah satu muridnya, Tara Pradipta Laksmi. . Hakim Albertina Ho membebaskan terdakwa dalam kasus pelecehan seksual salah satu muridnya. Bebas Murni karena tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan atas kasus ini. Sepertinya selesai kasus ini. Ternyata ini hanyalah awal dari sebuah perjalanan hukum yang entah bagaimana ujungnya. . Pada awal Agustus 2012, secara mengejutkan Mahkamah Agung(MA) menghukum Anand krishna dengan vonis 2,5 tahun penjara. Menurut saya memang sangat aneh. Putusan Hakim Albertina Ho yang menmberi bebas murni semestinya tidak dapat diajukan kasasi ke MA. Ini melanggar Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”. . Atas dasar apa kasasi dikabulkan? sesungguhnya saya tidak tahu. tetapi dari berita yang beredar, Kasasi ini diajukan oleh Jaksa Penuntut yang merasa keputusan pengadilan yang diketuai Albertina Ho melanggar kepatutan. Inilah beberapa alasan yang dikemukakan. 1. Albertina Ho tidak memanggil saksi yang memberatkan Anand krishna yang pernah diajukan JUP saat diketuai hakim lama. 2. Albertina Ho mengabaikan barang bukti berupa sperma di kantor Anand Krishna 3. Albertina Ho diduga pernah 1 mobil dengan terdakwa saat pemeriksaan tempat kejadian perkara Sehingga bisa mempengarusi netralitas. 4. Albertina Ho mengabaikan keterangan saksi saksi yang diajukan Jaksa Penuntut umum. Inilah beberapa point yang diajukan Jaksa dalam kasasi. Dan Hakim Albertina Ho juga di laporkan kepada Komisi Yudisial untuk diperiksa atas keputusan bebas Anand krishna. . Secara garis besar saya akan tuturkan kejadian ini. Anand Krishna di tuduh melakukan pelecehan kepada muridnya. Dalam masa persidangan terjadi penggantian hakim karena hakim ketua patut di duga mempunyai hubungan istimewa dengan salah satu saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang mana saksi ini memberatkan Anand Krishna. tentu pertimbangan Hakim menjadi tidak netral. Hakim ini kemudian di mutasi keluar daerah dan dalam persidangan di tunjuklah Hakim Albertina Ho sebagai pengganti. . Hakim Albertina Ho memanggil ulang saksi saksi. Semua saksi diperiksa ulang karena Albertina Ho sebagai hakim ingin agar dia mendapat pandangan yang utuh sebelum memutuskan perkara. Sebuah langkah yang benar menurut saya. Selama memeriksa saksi ini, ternyata saksi yang diajukan JPU sangat tidak konsisten dan keterangannya saling berbeda satu dengan yang lain. Bahkan ada salah satu saksi JPu yang diancam Hakim agar memberikan keterangan yang benar karena keterangannya berbeda dengan saksi JPU lainnya. Padahal saksi JPU adalah saksi yang memberatkan terdakwa. Bagaimana mungkin saksi JPU bisa saling bertentangan? . Setelah selaesai memeriksa saksi saksi, Hakim Albertina Ho juga menanyakan kepada JPU tentang saksi saksi lain yang akan diajukan. JPU yang mungkin melihat situasi tidak menguntungkan akibat cermat dan cerdasnya Hakim Albertina Ho, tidak memanggil saksi kunci dalam persidangan yang dipimpin hakim lama. Inilah yang membuat sebenarnya point keberatan JPU no 1 diatas gugur. Bagaimana mungkin menganggap Hakim Albertina Ho tidak memanggil saksi JPU, bila saat di tanya Hakim Albertina Ho, JPU berkata tidak ada saksi lain. . Kemudian mengenai point 2 keberatan jaksa, Hakim Albertina Ho yang memeriksa saksi atas keberadaan sperma yang diduga milik Anand Kreshna juga tidak meyakinkan kesaksiannya. Sehingga Hakim Albertina Ho menyatakan tidak bisa menerima bukti tersebut. Apalagi menurut visum, korban masih perawan. Point no 3 saya tidak menemukan berita tentang kebenarannya. Dan point ke 4, sudah saya singgung diatas bahwa saksi dari JPu saling bertentangan dan tidak konsisten. Bagaimana mungkin terhadap kesaksian seperti ini Hakim Albertina Ho akan mempercayai dan menjadikan dasar keputusan? Maka divonis bebaslah Anand Krishna. . JPU yang keberatan atas vonis tersebut kemudian mengajukan kasasi. Dan ajaibnya walau melanggar hukum ternyata majelis hakim di Mahkama Agung mengabulkan tuntutan JPU. Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa mahkamah agung mengabulkan hanya berdasar memori pengadilan yang disampaikan jaksa ke MA. Apakah MA memeriksa saksi saksi JPU seperti yang Hakim Albertina Ho lakukan? Bagaimana mungkin keputusan diambil sepihak hanya dari pihak Jaksa? kenapa pihak Anand Krisna tidak dipanggil?  ternyata MA malah memanggil JPU saat mengadukan keputusan bebas Hakim Albertina Ho. Kenapa Hakim Albertina Ho tidak dipanggil juga? . Dari kejadian diatas, saya mempunyai asumsi yang sangat buruk. Dipindahnya Hakim Albertina Ho ke sungai Liat bangka belitung yang jauh dari jakarta memang ada maksud. Terutama dalam kasus kasus besar seperti Nazarudin, Wisma Atlet, Hambalang, bahkan Miranda dan partai demokrat. Hakim ini sengaja dibuang agar tidak memeriksa lingkaran dalam penguasa. Sungguh tidak masuk akal MA ini. Masak hakim yang terkenal bersih malah dibuang? kenapa tidak dinaikkan pangkat di jakarta saja? atau minimal di ibukota di pulau Jawa.  Bagaimana mungkin kita bisa mempercayakan penanganan hukum bila hakimnya saja tidak bisa dipercaya. . Selain itu, kasus Anand Krishna juga bisa menutup karir bahkan jabatan Hakim Albertina Ho. Banyangkan saja, keputusan bebas teryata dianulir. Bukankah ini memperlihatkan seolah olah Hakim Albertina Ho tidak cakap menyidang. Juga tuduhan akan adanya satu mobil antara majelis hakim termasuk Hakim Albertina Ho dengan anand Krishna yang mana diduga ada permainan. Bukankah ini mematikan karir Hakim Albertina Ho. Dan terakhir, tidak ada atau terlambatnya salinan keputusan dari majelis hakim yang dipimpin Hakim Albertina Ho. Ini membuat Hakim Albertina Ho seperti tidak bekerja profesional. Saya tidak percaya Hakim Albertina Ho seceroboh itu sampai tidak membuat salinan keputusan. Dan atas alasan ini, maka JPU mengajukan memori banding bukan berdasar salinan keputusan pengadilan, tetapi berdasar catatan JPU sendiri di pengadilan. semua menajdi sangat tidak wajar. . Apakah ada ketakutan oleh kekuatan tertentu terhadap Hakim Albertina Ho? sehingga di buang saja tidak cukup. Harus dihancurkan. Bukan hanya kredibilitasnya, tetapi juga kedudukannya sebagai hakim. Sungguh mengerikan kalau asumsi saya terjadi. Saya hanya berharap banyak yang membentengi setiap serangan kepada satu satunya hakim yang saya tau punya integritas dan terbukti dapat menampilkan kebenaran di ruang sidang.  Sunguh menarik kalau sidang kasus Nazarudin, Hambalang dan Miranda gultom di pimpin Hakim Albertina Ho. Juga kasus Korlantas. Jangan biarkan negara dikotori oleh perusak. Inilah semestinya diberantas. Bukan malah memberantas Hakim Albertina Ho.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun