Bicara soal pajak, berarti pemasukan bagi pendapatan negara yang diperuntukkan pelaksanaan dan peningkatan pembangunan negara bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, 75% pendapatan APBN terdapat pada pajak. Kontribusi penerimaan pajak terhadap penerimaan negara dari tahun ke tahun akan terus meningkat.
Pajak daerah, bagian tak terpisahkan dari pajak negara juga turut andil dalam pendapatan negara. Dalam UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan berbagai jenis pajak daerah mulai dari pajak propinsi yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permuakaan dan pajak rokok hingga pajak kabupaten seperti pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet dan pajak bumi bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan. Sayangnya implementasi dari Undang-undang ini masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah kuantitas dan kualitas SDM yang tidak memadai. Hal ini diutarakan oleh Doddy Setiadi selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok dalam Seminar Sosialisasi Administrasi Pajak bagi Perakangkat Kelurahan dan Kecamatan Sekota Depok yang diselenggarakan oleh kampus Pajak dan Bisnis STIAMI ARH Depok pada tanggal 9 April 2011 di aula kantor walikota Depok.
Pada kesempatan yang sama, pembicara lain di seminar ini, Nurikhwan, Kepala Kantor Pajak Depok, menerangkan bahwa pada tahun 2012 nanti, PBB akan dialihkan sepenuhnya pada pemerintahan daerah (PEMDA) atau pemerintahan kota (PEMKOT). Selain PBB sumber lain yang akan dinikmati oleh PEMDA/PEMKOT yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi/ PPh 21 yaitu sebanyak 20% yang masuk ke dalam kas daerah. Lebih lanjut disampaikan Doddy, peningkatan pendapatan daerah sektor pajak ini seyogyanya diikuti dengan peningkatan manajemen pengelolaan pajak yang jujur dan akuntabel. Preparasi, strategi dan langkah-langkah perlu diupayakam dalam pengelolaan pajak daerah ini. SDM yang kompeten dan perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan adalah harga mutlak. Sehingga tak akan ditemukan lagi kasus-kasus mafia pajak atau yang terkenal oleh masyarakat kasus Gayus Tambunan.
Mestinya pendapatan pajak daerah meningkat maka kesejahteraan rakyat juga meningkat. Sehingga tak akan dijumpai lagi orang miskin yang berkeliaran di jalan maupun di pelosok-pelosok daerah. Diperlukan kesadaran dan pemahaman setiap pihak akan pentingnya pajak demi pemecahan masalah kemiskinan yang ada serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya wajib pajak yang terus diingatkan untuk tertib dalam membayar pajaknya, tapi juga para perangkat pemungut maupun pengelola pajak wajib kompeten dan amanah dalam mengemban tugasnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H