Mohon tunggu...
Reny Anggraeni
Reny Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Malang

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Branding Kampung Seni dan Budaya Pagelaran Melalui Hak Cipta Lagu Karawitan

17 Desember 2022   00:10 Diperbarui: 17 Desember 2022   00:13 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MENTARAMAN, PAGELARAN -- Potensi seni budaya menjadi cerminan pengembangan wisata lokal yang dapat terhubung dengan ekspresi kesenian, tradisi, dan budaya yang tradisional di Kabupaten Malang, khususnya di Dusun Mentaraman Desa Pagelaran. Sebagai bagian dari ekspresi seni Mentaraman lagu Pambuko Karawitan Lestari Budaya Pagelaran menjadi ciri khas gelaran seni karawitan di wilayah ini sebagai bagian dari acara pembuka dalam penampilan karawitan Sanggar Lestari Budaya Pagelaran. Lagu yang ikonik tersebut diciptakan oleh Bapak Mariadi bersama Bapak Suliono yang juga merupakan tokoh seni di Dusun Mentaraman, Desa Pagelaran.

Lagu Pambuko Karawitan menciptakan sebuah harmonisasi musik sebagai alunan simfoni nada-nada pentatonis yang begitu bersahaja, dengan mengutamakan lirik yang mengandung pitutur atau nasihat bermakna mengenai kehidupan. Dengan makna terdalam dari sebuah lagu dan kebanggaan masyarakat akan penciptaan karya seni, dan khususnya menjadi pendukung branding Kampung Seni dan Budaya di Desa Pagelaran yang ingin direalisasikan seluruh warga desa, maka tim Pengabdian kepada Masyarakat oleh dosen dan mahasiswa mendampingi proses pengajuan hak cipta lagu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia (DJKI).

Pendampingan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal tim pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan mahasiswa, dengan diketuai oleh Dr. Desti Nur Aini, S.S., M.Pd., melakukan rekaman lagu Pambuko Karawitan Lestari Budaya Pagelaran pada tanggal 16 Oktober 2022. 

Selanjutnya pengajuan diproses melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Malang pada tanggal 18 Oktober 2022. Dengan dipatenkannya lagu pambuko karawitan hal tersebut akan menjadi bukti fisik bahwa Desa Pagelaran sudah memiliki karya lagu ciptaan sendiri yaitu, lagu Pambuko Karawitan Lestari Budaya Pagelaran. Menurut Desti Nur Aini pentingnya seni dan budaya di dalam kehidupan masyarakat - yang seringnya dijadikan hal yang dilupakan - akan dijadikan manifestasi kehidupan dan pelestarian budaya lokal Mentaraman tetap terjaga.

Oleh karena itu, dengan pendampingan yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa pelaksana kegiatan pengabdian masyarakat terhadap proses pengajuan hak cipta lagu karawitan memberi harapan agar masyarakat lebih semangat dalam berkarya terutama dalam bidang kesenian dan  mendorong pelestarian budaya dan kearifan lokal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun