Mohon tunggu...
Rena Ramadhani
Rena Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hallo saya Rena,saya adalah mahasiswa di Universitas Pamulang dengan prodi Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2019: Problematik dalam Mencegah Banjir

27 April 2024   22:35 Diperbarui: 27 April 2024   22:53 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banjir yang terjadi di wilayah perkotaan, khususnya wilayah DKI Jakarta merupakan siklus tahunan. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dikutip oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) (2015) menyatakan bahwa ada sekitar 93 titik genangan atau banjir di Jakarta dengan ketinggian bervariasi sekitar 10- 80 centimeter yang tersebar di beberapa lokasi, yaitu di Jakarta Pusat sebanyak 35 titik, Jakarta Barat sebanyak 28 titik, Jakarta Utara sebanyak 17 titik, Jakarta Timur sebanyak 8 titik dan Jakarta Selatan sebanyak 5 titik.

Sampai saat ini daerah Jakarta masih saja tergenang banjir dikarenakan adanya faktor-faktor selain karena hujan dan kiriman debit air dari hulu, Jakarta juga rentan terkena pasang air laut atau rob. Hal ini biasanya terjadi di wilayah pesisir atau tepi laut Jakarta. Kini, di samping karena pasangnya air laut, penurunan muka tanah di utara Jakarta juga memengaruhi meningkatnya banjir akibat rob. Tetapi sampah menjadi faktor paling utama dalam banjir di jakarta dikarenakan meluapnya sampah rumah tangga maupun buang sampah sembarangan dengan maka hal itu dengan terbitnya Perda Dki Jakarta No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah adalah salah satu cara untuk langkah hukum untuk ketegasan pemerintah daerah Jakarta menangani sampah sebagai faktor utama banjir. Namun terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan, antara lain; kurangnya personel dalam sosialisasi pengelolaan sampah sehingga program tersebut belum diketahui secara merata oleh masyarakat, terbatasnya lahan yang digunakan sebagai bank sampah unit sehingga pembangunan bank sampah unit tidak merata dan kekurangan sumber daya manusia untuk mengelola fasilitas bank sampah unit yang ada. 

Dilihat bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berjalan dengan baik karena rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangganya dan kurangnya pemanfaatan bank sampah unit sebagai salah satu program yang telah dilaksanakan. Faktor rendahnya tingkat partisipasi masyarakat karena terbatasnya lahan yang dialokasikan untuk pembangunan bank sampah unit, kurangnya keterlibatan masyarakat dalam menyukseskan program bank sampah unit di wilayahnya, dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam permasalahan sampah.

Sehingga dalam pembahasan dalam artikel ini harus adanya solusi untuk Pemerintah maupun masyarakat seperti lebih sering melakukan sosialisasi tentang persoalan dan pengelolaan sampah di tingkat RT/RW dan memberikan fasilitas pendukung dalam mensukseskan program bank sampah unit di masing-masing wilayah; Mengupayakan keterlibatan ketua RT/RW dalam memberikan himbauan kepada masyarakat agar pengelolaan sampah bisa dilakukan secara merata di wilayahnya; Perlunya partisipasi masyarakat dalam mensukseskan program bank sampah unit di wilayahnya agar pengelolaan sampah bisa dilakukan mulai dari sumbernya. Pemerintah juga harus membuka saluran air agar air tidak mengendap yang menyebabkan terjadinya banjir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun