Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Proses Menjadi Advokat di Negeri Belanda

2 Juni 2022   00:17 Diperbarui: 2 Juni 2022   00:22 1428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi lawyer | Sumber gambar: Jesusful.com

Hukum Indonesia tidak bisa lepas dari hukum di Belanda, termasuk bentuk-bentuk "keprofesiannya".

Menjadi Advokat di Indonesia bila dibandingkan dengan proses menjadi advokat di luar negeri utamanya negara-negara maju cukup gampang.

Di Indonesia, proses menjadi Advokat cukup bergelar sarjana hukum (pendidikan hukum sejenisnya), menempuh Pendidikan Advokat beberapa bulan, lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), magang 2 tahun di kantor hukum/pengacara/posbakum dan sejenisnya, serta dilantik menjadi Advokat di Pengadilan Tinggi sesuai alamat KTP. 

Berbeda dengan negara-negara lain di dunia, termasuk Eropa khususnya kali ini kita akan membandingkannya dengan negeri kincir angin, Belanda. 

Proses panjang menjadi Advokat di Belanda Banyak yang berkomentar tentang berkuliah di Fakultas Hukum kurang mengajarkan ilmu-ilmu yang practical untuk bekerja sebagai seorang Advokat.

Mungkin kalau kita berkaca ke sistem yang diaplikasikan di Belanda saat ini, kita akan mendapat sedikit pencerahan, dan tidak dapat dipungkiri bahwa, di masa mendatang, Perhimpunan Advokat Indonesia dapat mencoba mencontoh sistem Belanda dalam melahirkan Advokat-Advokat mumpuni.

Di Negeri kincir angin ini, syarat studi untuk masuk ke profesi Advokat adalah harus menempuh sarjana hukum (bachelor in de rechtsgeleerdheid) ditambah dengan magister hukum (master in de rechtsgeleerdheid).

Karena sekarang sistemnya sudah bachelor-masterstelsel, jadi sudah bukan mr. (meester in de rechten) lagi ketika lulus, namun menjadi LLB dan LLM.

Seusai tuntas mendapatkan kedua titel di atas, maka tahap selanjutnya adalah menjadi seorang advocaat-stagiaire (advokat magang) di advocatenkantoor (kantor advokat) selama tiga tahun.

Selama menjalani masa magang tersebut, advocaat-stagiaire juga menjalani beroepsopleiding (pendidikan profesi) yang berdurasi 2 tahun setengah yang akan ditutup dengan toets (ujian).

Ujiannya akan dibagi menjadi tiga fase, yakni tentang ethiek (etika), integratieve dag 1 - moot court (peradilan semu), dan integratieve dag 2 - praktijksimulaties (simulasi praktik) yang dibagi dua yakni untuk bidang privaat-en bestuursrecht (hukum perdata dan administrasi negara) adalah onderhandeling (negosiasi), sedangkan untuk bidang strafrecht (hukum pidana) adalah getuigenverhoor (interogasi saksi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun