Lagi, lagi dan lagi kehadiran para artis di panggung politik terutama yang berada di parlemen (DPR dan DPRD) kembali di gugat. Beberapa hari ini beredar wacana tentang memperketat syarat artis yang akan menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg). Aktivitas politik memang tidak bisa dilepaskan dari kebijakan, pengambilan keputusan dan kekuasaan. Oleh karena itu dari kebijakan maupun keputusan yang diambil sudah pasti akan menimbulkan respon atau efek dari masyarakat baik positif maupun negatif.
Efek komunikasi yaitu dampak yang diikuti dari beragam bentuk pesan komunikasi yang di transformasikan dalam interaksi komunikasi/komunikasi massa bagi target audience yang menjadi sasaran media dan saluran politik lainnya (Dr. Umaimah Wahid, pg 125). Dan efek menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu kesan yang timbul pada pikiran penonton, pendengar, pembaca, dan sebagainya (sesudah mendengar atau melihat sesuatu). Jadi, efek komunikasi yaitu dampak yang ditimbulkan pada pemikiran baik pembaca, pendengar ataupun penonton setelah melihat atau membaca sesuatu sehingga dapat mempengaruhi pikiran, perasaan, serta tingkah laku seseorang.
Seperti yang dilansir dalam detik.com yaitu " di pemilu sebelumnya banyak artis yang tak pernah belajar politik menjadi caleg. Akibatnya banyak calon anggota legislatif yang terpilih sebagai anggota DPR pusat maupun daerah yang tidak mengetahui tugas pokoknya. Dengan alasan tersebut syarat sebagai anggota legislatif akan diperketat, cetus Dhany Syarifudin Nawawi“.
Jika dalam hal ini yang diperketat syarat caleg hanya fokus pada profesi tertentu, seharusnya tidak hanya pada profesi tertentu tetapi semua caleg yang hendak maju dalam pemilu anggota legislatif 2019, karena seperti yang kita ketahui Negara Indonesia menerapkan sistem pemerintahan Demokrasi yang artinya bahwa“sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, menurut Abraham Lincoln”. Dengan bentuk pemerintahan demokrasi artinya seluruh warga Negara mempunyai hak yang setara baik dalam hukum, politik, dan lain sebagainya. Semua warga Negara memang mempunyai hak untuk menjadi calon anggota legislatif jika sudah memenuhi persyaratan sebagai calon anggota legislatif itu sendiri.
Akan tetapi jika dalam hal ini persyaratan diperketat hanya karena calon anggota legislatif tidak mengetahui tugas dan fungsi mereka, itu sangat wajar, bisa lihat dalam persyaratan calon anggota legislatif yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu terdapat poin yang berisikan bahwasannya calon anggota legislatif berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
Jadi bukankah wajar jika diterdapat calon anggota legislatif yang tidak mengetahui tugas dan fungsi mereka sebagai dewan, karena sudah jelas didalam persyaratan yang tercantum bahwa calon anggota legislatif minimal berpendidikan SMA/MA/SMK/lainnya, lalu siapa yang harus disalahkan jika calon anggota legislatif tidak mengetahui tugas dan fungsi mereka sebagai dewan rakyat? Seharusnya persyaratan pada poin pendidikan yang harus direvisi lagi, karena pendidikan seminim itu hanya mengetahui kulit luar dari dunia politik saja tidak untuk masuk ke dunia politik.
Walaupun mereka sudah melalui pembinaan dari partai politik, itu saja tidak cukup untuk terjun langsung ke dunia politik. Oleh karena itu syarat sebagai anggota legislatif memang seharusnya lebih diperketat dan diperbaiki kembali, sehingga yang akan menjadi calon anggota legislatif memang sudah memahami tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan.
Jadi ketika mereka terjun ke dunia politik mereka sudah mempunyai bekal yang bisa dijadikan sebagai modal mereka dalam lembaga legislatif. Dengan diperketatnya persyaratan calon anggota legislatif, diharapkan dapat memperbaiki kualitas calon anggota legislatif di masa mendatang.
Nama : Renny Try Putri Fahlevie