Mohon tunggu...
renny dewi
renny dewi Mohon Tunggu... -

akademisi bidang teknologi informasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mahasiswa yang Ngekos di Surabaya Wajib Punya KIPEM

16 Februari 2013   08:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:14 4117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebentar lagi, Pemkot Surabaya punya gawe besar yaitu operasi yustisi (semacam razia) di tempat kos maupun kontrakan. Operasi yustisi yang dimaksud adalah terkait kepemilikian KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) bagi penduduk luar kota yang tinggal di Surabaya untuk bekerja atau studi. Otomatis, kecamatan yang mau dioperasi tentu yang dekat dengan kampus atau industri.

Berdasarkan informasi dari salah satu media cetak terbesar di Indonesia hari ini (16/2/2013), dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) akan memanggil beberapa camat, antara lain Sukolilo, Mulyorejo, Gubeng, Tenggilis Mejoyo, dan Benowo. Mereka berencana melakukan operasi tersebut pekan depan. Jika saat razia ditemukan penduduk musiman yang tidak memiliki KIPEM, akan dikenakan denda Rp 100 ribu. Padahal sejatinya untuk mengurus kartu musiman ini cukup mudah dan cukup Rp 10 ribu saja (sumber klik disini).

Jika dilihat dari sisi ilmu manajemen proyek yang baik, keputusan Dispendukcapil melakukan operasi yustisi belum tentu benar. Ada 3 teori yang berkaitan dengan program KIPEM ini, yaitu:

Pertama, dari teori communication management. Sosialisasi prosedur pembuatan KIPEM kepada penduduk musiman, sudah ada belum? Apakah stakeholder yang terlibat (pihak kecamatan, kelurahan, hingga pemilik kos/kontrakan) apa sudah cukup paham dengan peraturan KIPEM?
Mungkin teori inilah yang memungkinkan untuk dilakukan terlebih dahulu. Jika para stakeholder ini sudah memahami maksud dan tujuan KIPEM dengan baik, maka tidak akan ada miskomunikasi. Dan sebaiknya Dispendukcapil melakukan penjadwalan berkala untuk sosialisasi pelayanan KIPEM ini di beberapa kecamatan yang mungkin diduduki banyak penduduk musiman. Mulai dari camat, lurah, ketua RW, ketua RT, hingga pemilik kos/kontrakan bila memungkinkan. Atau sekedar membuat peraturan tertulis yang wajib dipatuhi untuk menghuni kos/kontrakan.

Kedua, cost management. Sebaiknya denda Rp 100 ribu untuk penduduk musiman yang tidak memiliki KIPEM, tidak dianggap remeh. Jika penduduk musiman itu adalah mahasiswa, apakah denda tersebut tidak memberatkan? Jika penduduk musiman itu adalah orang kerja, apakah denda tersebut sudah pantas dan tidak meremehkan KIPEM?
Namun dari denda inilah, pendapatan Kota Surabaya bertambah. Misal, untuk mahasiswa ITS saja, dari total 16 ribu sekitar 30% atau 4800 orang yang ngekos. Jika mereka semua dianggap tidak memiliki KIPEM, 4800 orang dikalikan denda Rp 100 ribu, maka kalkulasinya adalah Rp 480 juta. Ini belum termasuk pengontrak dan anak kos di kelurahan atau kecamatan yang lain. Tinggal ditambah dan dikalikan, maka milyaran denda tersebut akan menjadi pemasukan kota, tentu juga untuk kebaikan kota Surabaya kedepannya.

Terakhir adalah time management. Seharusnya setiap awal tahun ada sosialisasi untuk pengurusan KIPEM, baik pembuatan maupun tenggat waktu perpanjangan. Karena asumsinya, mahasiswa masuk setiap tahun ajaran baru. Namun dengan adanya pengumuman dadakan ini, setidaknya mendapat atensi lebih dari masyarakat. Time management dan communication management ini merupakan gabungan yang ideal. Sehingga penduduk musiman tidak kaget jika ada petugas dari pemkot Surabaya untuk melakukan razia kartu musiman tersebut.
Nah, sekarang Anda sudah tahu apa yang harus dilakukan, baik sebagai penduduk musiman atau pihak pemerintahan. Bagi penduduk musiman, pilihannya di denda atau mematuhi peraturan. Bagi pemerintah, berperilaku manajemenlah yang baik, jangan identik dengan kata “dadakan”.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun