Mohon tunggu...
renny fatmaa
renny fatmaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

8 Desember 2023   20:00 Diperbarui: 8 Desember 2023   20:02 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Renny Kurnia Fatmawati 

NIM : 212111218/ HES 5

UAS Sosiologi Hukum dosen bapak @Muhammad Julijanto

UAS Sosiologi Hukum Semester 5 

Prodi HUKUM EKONOMI SYARIAH UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA 

 

       Mengenai Efektifitas hukum adalah perbuatan seseorang yang  sesuai dengan penetapan dan patuh norma-norma.  Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum itu ada empat yaitu

  • kaidah hukum;

Kaidah disini di jelaskan sebagai pedoman. Dimana segala peraturan yang ada dibuat secara resmi oleh pemegang kukuasaan yang sifatnya mengikat, setiap orang harus menaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu. Kaidah hukum secara sifatnya dibedakan menjadi dua antara lain Hukum yang imperatif (hukum yang memaksa, mengikat, harus ditaati tanpa ada pengecualian Dimata hukum) dan Hukum yang fakultatif (tidak mengikat)

  • penegak hukum;

pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum yang dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme. Aparat penegakan hukum ialah institusi penegak hukum seperti; polisi, advokat, jaksa, dan hakim. Tetapi menurut pendapat bapak Muhammad Julijanto menerangkan aparat penegakan hukum dibagi menjadi 5 yaitu; hakim, advokat, polisi, jaksa, dan sipil. Adapun karakteristik aparat penegak hukum yang efektif dalam masyarakat sebagai berikut

a. Adil = Seorang aparat harus adil dalam mengambil dan memberi kepuasa

b. Professional = Seorang aparat harus memiliki pengetahuan yang luas dan mampu menjalankan tugasnya dengan bai

c. Integritas = Seorang aparat harus jujur dalam berkata ataupun bertinda

d. Tidak melawan hukum = Dalam sarana prasarana penegakan hukum itu harus ada. Agar timbul kesadaran masyarakat untuk memenuhi hukum dan norma yang sudah ada

  • sarana atau fasilitas;

Sarana merupakan segala sesuatu digunakan sebagai alat untuk mencapai maksud atau tujuan dan faktor pendukung. Sedangkan fasilitas ialah sebagai wadah/ yang mengampu dalam proses hukum. Contoh tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya. Jadi Sarana atau fasilitas sangat penting untuk mengektifkan suatu aturan tertentu

  • warga masyarakat

Warga masyarakat salah satu faktor yang paling penting karena jika masyarakat tersebet menolak akan suatu aturan maka aturan tersebut tentu saja tidak akan berlaku dan akan diabaikan begitu saja, dari sini juga diharapkan dari masyarakat agar taat dan memiliki rasa peka terhadap hukum atau kesadaran dalam hukum, karena lembaga menciptakan suatu aturan untuk kepentingan dan kebaikan bersama maka taatilah supaya persoalan yang dinamakan dengan hambatan penerapan hukum dalam masyarakat bisa diatasi dan negara kita menjadi negara yang nyaman dan tertib

       pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah adala pendekatan antara hubungan manusia dengan dengan situasi dan kondisi manusia yang lain. Dalam agama dapat dipahami dengan mudah karena agama sendiri diturunkan untuk kepentingan sosial. Sebagai contoh misalnya, dalam al-Qur'an kita jumpai ayat-ayat yang berkaitan dengan hubungan manusia lainnya, sebab-sebab yang menyebabkan kesengsaraan. Contoh lain pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah adalah maraknya atau banyaknya penggunaan handphone buatan China yang cenderung memiliki harga yang miring, pada masyarakat kelas bawah karena dinilai mereka dapat menikmati kemajuan teknologi dengan tidak mengeluarkan nayak uang untuk membelinya.

        legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Legal pluralism merupakan konsep pemikiran hukum yang memiliki beberapa kaidah hukum  dalam satu masyarakat. legal pluralism mengkritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah bahwa konsep Pluralisme hukum memang tidak langsung bisa untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Tetapi, pluralisme hukum hadir untuk memberikan sebuah pemahaman yang baru kepada praktisi hukum, pembentuk hukum negara (para legislator) dan penegak hukum serta seluruh masyarakat secara luas. Kritik ini menyatakan bahwa pendekatan sentralisme hukum tidak mencerminkan realitas yang menujukkan bahwa masyarakat memiliki homogenitas dalam system hukum. Sehingga tidak memungkinkan apabila dalam suatu negara hanya menerapakan satu system hukum dan mencampakkan system hukum hukum yang lain.

       Sedangkan progressive aw merupakan tindakan untuk mengubah system hukum dari yang bersifat kaku menjadi bebas. progressive law mengkritik kondisi system hukum di Indonesia yang mengalami kemunduran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun