Mohon tunggu...
renny fatmaa
renny fatmaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

26 Oktober 2023   15:22 Diperbarui: 26 Oktober 2023   15:30 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Penulis : Muhammad Julijanto 

Tebal : 62-72 

Tahun Terbit: 2015 

Reviewer : Renny Kurnia Fatmawati

NIM : 212111218 / Hes 5F

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta  

     Di dalam artikel ini di jelaskan mengenai Penikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena belum mencapai usia untuk menikah. Contoh pernikahan diri yang terjadi di lereng Merapi, Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta selama tahun 2011 terjadi 40 pernikahan diri. Pernikahan diri ini sangat memperhatikan sekali. 

     Di artikel ini juga di jelaskan mengenai dampak dari pernikahan dini yaitu anak-anak di bawah umur yang belum siap untuk membina rumah tangga, mempunyai dampak kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah. Rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga mengakibatkan perceraian. 

     Berdasarkan pengaturan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menetapkan bahwa usia pernikahan perempuan minimal 18 tahun dan laki-laki 21 tahun. Dampak secara modis memang pernikahan diri ini sangat beresiko. Beberapa kasus kesehatan yang dialami dalam pernikahan diri/pernikahan terlalu muda seperti; kejadian perdarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Selain itu, perempuan yang hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahiran anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia. 

     Dilihat dari problematika hukum pernikahan dini diatur pada Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974). Pernikahan merupakan aqad yang mitsaqon ghalidhan, ikatan halal yang menuju Rahmat dsn di nilai ibadah. Kemudian dijalankan dengan mu'asyarah bil ma'ruf. Sehingga membentuk ikatan antara laki-laki dan perempuan menjadi keluarga yang sakinah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun