Mohon tunggu...
Renni Anggraeni
Renni Anggraeni Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan

Saya adalah orang yang ingin belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembinaan dalam Lembaga sebagai Salah Satu Rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan Anak

9 September 2023   15:35 Diperbarui: 9 September 2023   16:53 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindak pidana tidak terlepas dari kehidupan manusia. Begitu juga dengan pelaku tindak pidana yang kerap pula dilakukan oleh anak-anak. Penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak harus memperhatikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradailan Pidana Anak (UU SPPA). Yang dimaksud Anak dalam tulisan ini adalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Dalam Pasal 1 Angka 3 menyatakan bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Pemeriksaan dan penanganan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum juga harus berdasarkan pada asas-asas sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU SPPA sebagai berikut:

a. Asas Perlindungan;

b. Asas Keadilan;

c. Asas Nondiskriminasi;

d. Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak;

e. Penghargaan terhadap Pendapat Anak;

f. Kelangsungan Hidup dan Tumbuh Kembang Anak;

g. Pembinaan dan Pembimbingan Anak;

h. Proporsional;

i. Perampasan Kemerdekaan dan Pemidanaan sebagai Upaya Terakhir; dan

j. Penghindaran Pembalasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun