FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2022
Permasalahan Perempuan yang sering terjadi di kalangan masyarakat sekitar yaitu Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu fenomena yang sering menjadi bahan perbincangan setiap orang. Perempuan sering kali menjadi korban diskriminasi, pelecehan, dan menjadi obyek kekerasan. Biasanya kekerasan yang terjadi identik dengan kekerasan fisik seperti penganiayaan dan juga kekerasan seksual seperti pemerkosaan. Akan tetapi pada kenyataannya kekerasaan tersebut tidak hanya berupa kekerasan fisik saja melainkan juga merupakan kekerasan psikis korban atau kekerasan mental. Perempuan yang menjadi korban kekerasan umumnya berusia antara 21 keatas dan berasal dari berbagai golongan, misalnya: ibu rumah tangga, pebisnis, dosen, dan pejabat publik. Perempuan yang menjadi korban kekerasan sering dianggap sebagai pihak yang disalahkan di kalangan masyarakat padahal mereka hanyalah korban. Keberadaan mereka sampai saat ini masih terpinggirkan dan cendrung dikucilkan. Dengan perlakuan yang demikian, masih mampukah mereka mempertahankan eksistensi dirinya? Mengingat lingkungan mereka sendiri
telah memandang sebelah mata terhadap mereka. Manakala masyarakat seringkali mengabaikan korban kekerasan terhadap perempuan, dan pada kenyataannya mereka diasingkan di lingkunganya. Berdasarkan hasil observasi awal peneliti, korban kekerasan ini mengalami gangguan pada konsep dirinya mengingat perlakuan yang dilakukan oleh suaminya dan lingkungan sekitarnya, sehingga mereka memerlukan tempat mereka bisa bergantung.
Dari tahun ke tahun kasus kekerasan yang dialami perempuan semakin meningkat. Dari data yang dimiliki oleh Komnas Perempuan sepanjang tahun 2014 kekerasan terhadap perempuan yang terjadi menunjukkan 293.220 kasus dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memiliki kasus kekerasanyang paling tinggi. Dari data tersebut dapat dilihat masih kurangnyap erlindungan yang maksimal terhadap perempuan. Meskipun sudah ada lembaga yang mengatur dan menangani tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan, tetapi masih saja kasus kekerasan yang terjadi bahkan jumlahnya yang selalu meningkat dari tahun ke tahun.Â
Dari banyaknya kasus kekerasan yang terjadi menunjukkan bahwa masih kurangnya perlindungan dari Pemerintah terhadap warga negaranya. Sedangkan harusnya Negara berperan untuk memberikan perlindungan terhadap semua warga negaranya tanpa ada diskriminasi. Hal tersebut tercermin dalam munculnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan UU PKDRT.Â
Undang-undang PKDRT dibuat dengan tujuan untuk melindungihak-hak hidup perempuan dan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam konteks perkawinan dan keluarga. Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa: "Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama terhadap perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Program Yang Tepat Untuk Permasalahan Kekerasan Perempuan Program Penyuluhan Anti Kekerasan Terhadap kaum perempuan merupakan salah satu Program yang tepat untuk di terapkan atau di jalankan, Karna dari hasil peyuluhan nanti kita dapat membuka Pikiran Masyarakat Akan kesadaran diri mengenai banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia ini.I su hukum anak dan perempuan merupakan yang paling tinggi eksposnya dibandingkan dengan isu-isu lainnya dalam satu tahun terakhir.
Pemberitaan soal perlindungan anak memperoleh perhatian yang cukup besar dalam agenda pemberitaan di media online, yakni sebanyak 20.010 berita. Dalam bidang sosial, pemberitaan media massa juga menyoroti kasus masalah penelantaran anak, yang eksposenya mencapai 3.676 berita (Rofi'ah & Jasminto, 2018). Di Indonesia sendiri menurut data tahunan 2017 Komnas Perempuan, Komnas Perempuan mendokumentasikan kasus kekerasan pada perempuan yang terjadi pada tahun 2016. Hasilnya, terdapat 259.150 jumlah kekerasan pada terhadap perempuan. Sebanyak 245.548 kasus diperoleh dari 358 Pengadilan Agama dan 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengadaan layanan yang tersebar di 34 Provinsi (Noviani, K, Cecep, & Humaedi, 2018).
Dengan Menerapkan Atau menjalanakan program Penyuluhan Ini kita dapat melihat begitu banyak tindakan kekerasan terhdap perempuan pada masa ini. Sehingga Program ini dapat bermanfaat terhadap kalangan masyarakat serta korban kekerasan yang terjadi di Indonesia saat ini.