Mohon tunggu...
Renita Saputri Anwar
Renita Saputri Anwar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Tata Negara

Mahasiswa hukum tata negara semester 4 Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Mengenai Larangan Parkir Liar Truk Kontainer di Wilayah Palaran, Kota Samarinda

17 April 2024   22:51 Diperbarui: 17 April 2024   22:58 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK

"KEBIJAKAN PENANGGULANGAN PARKIR LIAR KENDARAAN BESAR DI WILAYAH PALARAN : SOLUSI UNTUK MENINGKATKAN KETERTIBAN DAN KEAMANAN LINGKUNGAN PALARAN"

Oleh : Renita Saputri Anwar  2221609012

          Wilayah Palaran terkenal dengan aktivitas peti kemas atau kontainer yang berlalu lalang di wilayah ini. Permasalahan yang timbul oleh kendaraan besar ini sangat banyak terjadi di wilayah Palaran. Parkir truk sembarangan menyebabkan risiko kecelakaan lalu lintas karena dapat menghalangi pandangan bagi pengemudi lain atau merintangi arus lalu lintas yang lancar.

Parkir  truk dan kontainer ini diakibatkan karena tidak adanya tempat parkir khusus untuk kendaraan besar di wilayah Palaran, jumlah ruang parkir yang tidak mencukupi untuk menampung seluruh truk yang beroperasi di wilayah ini menyebabkan para pengemudi mencari tempat parkir alternatif secara sembarangan. Beberapa pengemudi truk juga kemungkinan menghindari tempat parkir resmi karena biaya parkir yang tinggi, hal ini mendorong para pengemudi truk mencari lokasi parkir gratis atau lebih murah, bahkan jika itu berarti memarkirkannya di pinggir jalan pada lalu lintas. Parkir truk sembarangan juga didasari oleh lokasi parkir resmi yang jauh dari tujuan mereka atau karena batasan fisik yang membuatnya sulit untuk masuk dan keluar. Terakhir, para pemgemudi truk mungkin membutuhkan tempat istirahat selama perjalanan panjang mereka, ketika tidak ada fasilitas parkir yang tersedia dan dikejar deadline pengiriman mendorong para pengemudi truk terpaksa mencari tempat parkir liar untuk beristirahat sementara.

Maraknya penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir kendaraan besar seperti truk kontainer berpotensi menimbulkan korban. Beberapa waktu lalu seorang remaja tewas menabrak truk kontainer yang di parkir sembarangan kejadian ini terjadi pada malam hari dimana minimnya penerangan jalan dan tidak ada rambu-rambu peringatan yang diberikan oleh pengemudi truk yang parkir di pinggir jalan. Lebih untuk berjaga-jaga harusnya truk memberikan penanda khusus seperti Traffic Cone atau benda lain yang sekiranya dapat menjadi peringatan ketika pemberhentian kendaraan terutama pada waktu malam. Permasalahan parkir liar truk kontainer di Palaran sebenarnya sudah rutin ditertibkan namun masih ada saja oknum nakal yang tetap memarkirkan kendaraanya di badan jalan mungkin karena dinilai lebih praktis.

Beberapa alasan pengendara truk kontainer ini masih memarkirkan kendaraannya di bahu jalan karena pengemudi perlu beristirahat karena perjalanan panjang dan memilih alternatif praktis yaitu memarkirkan kendaraanya sembarangan. Ada juga salah satu faktor seringnya parkir liar truk-truk kontainer karena kondisi kendaraan yang rusak. Permasalahan ini harus ditegaskan harapannya pemerintah dapat memberikan kebijakan yang  tepat untuk mengatasi permasalah ini dan mempertimbangkan dalam sisi pengemudi truk maupun sisi pengguna jalan lainnya. 

Aturan mengenai larangan parkir sembarangan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Bila melanggar, ada sanksi yang tercantum dalam pasal 63 ayat 1.

Alternatif Kebijakan Publik                              

  • Penyediaan ruang parkir resmi: Pemerintah dapat memperluas dan meningkatkan fasilitas resmi untuk truk di berbagai lokasi strategis yang sekiranya masih dapat dijangkau pengemudi truk, lokasi strategis seperti terminal logistikm pelabuhan dan area industri.

Pengemudi truk lebih tenang untuk beristirahat ketika penyediaan ruang parkir pun bisa dijangkau, dan pada kondisi darurat pun pengemudi truk bisa menggunakan fasilitas resmi. Fasilitas di sini bisa di buatkan oleh perusahaan terkait. Keamanaan ruang parkir resmi pun lebih baik untuk truk perusahaan.

kerugian dalam alternatif ini: penyediaan ruang parkir ini membutuhkan tanah yang luas maka ketika parkir ini diadakan mungkin akan ada perluasan jalanan yang akan sedikit mengenai pemukiman warga. Ketika disediakan parkir truk biasanya akan dikenakan biaya parkir yang akan diberatkan oleh perusahaan terkait.

Biaya : penyediaan ruang parkir memang membutuhkan lahan yang luas. Dalam kasus ini dibutuhkan jasa sewa lahan parkir truk. Harga sewa lahan parkir diperkirakan sekitar Rp.900.000.00/unit/bulan.

Ketika mengelola parkir pemerintah bisa memungut pajak parkir ataupun retribusi parkir yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Efektivitas: dapat Mengurangi parkir liar, Memperbaiki aliran lalu lintas, Meningkatkan keselamatan lalu lintas, Mengurangi gangguan lingkungan, Meningkatkan penegakan hukum yang lebih efketif.


  • Penegakan hukum yang ketat: Kebijakan penegakan hukum yang ketat terhadap parkir liar truk kontainer dapat diterapkan melalui penegakan peraturan yang lebih aktif, penindakan dendan yang lebih tegas dan patroli rutin oleh petugas kepolisian

Dampak: dengan adanya penegakan hukum yang ketat bisa membuat efek jera dan tidak memberikan pilihan kepada pengemudi truk untuk memarkirkan kendaraannya secara liar.

Kerugiaan: untuk masyarakat ini mungkin tidak merugikan namun bagi pengemudi truk kontainer mereka akan kesulitan ketika terjebak dalam situasi ini.

Biaya : tidak memakan biaya banyak. Hanya perlu mengluarkan biaya untuk pembuatan dan implementasi kebijakan publik ini.

Penerimaan politik: adanya kepastian hukum dari pihak penyelenggara negara, agar hukum atau kebijakan berjalan dengan baik.

Efektivitas : dengan adanya penegakan hukum yang ketat seperti denda ini bisa masuk dalam kas daerah, sehingga menambah pendapatan daerah. Penegakan hukum yang ketat juga bisa mengurangi pengendara nakal untuk tidak memarkir sembarangan.

                                                    

  • Membuat jalur khusus untuk truk kontainer: Adanya jalur khusus ini ditempatkan jauh dari pemukiman warga. Misalnya saja membuat jalur khusus terowongan bawah tanah untuk pengemudi truk atau membuat jalur seperti tol khusus kendaraan besar.

Dampak : meningkatkan keselamatan lalu lintas, dengan memisahkan truk kontainer ke jalur khusus, resiko kecelakaan lalu lintas dapat berkurang karena truk kontainer tidak perlu berbagi jalan dengan kendaraan warga sekitar Palaran. Dengan adanya jalur khusus ini truk kontainer mendapatkan perlindungan muatan yang baik, bisa mengurangi risiko pencurian dan tindak kriminal terhadap kargo yang diangkut truk kontainer. Adanya jalur khusus ini berdampak juga bagi masyarakat sekitar Palaran yang khawatir dengan kawasan kumuh akibat debu dan kebisangan dari truk kontainer ini. Jalur khusus truk ini bisa jadi bebas macet untuk sampai tujuan.

Kerugiaan: mungkin dalam pembangunannya akan ada pembesan lahan yang dilakukan oleh pemerintah. Kerugian yang dirasakan juga terhadap lingkungan, karena memengaruhi resapan air dan merusak sistem ekologi, hutan-hutan pun juga turut dirugikan karena adanya pembangunan ini.

Biaya : 

-Biaya pembebasan lahan sekitar Rp.9.5 triliun

-Biaya pembangunan jalur khusus truk ini sekitar Rp.10 triliun

-Biaya pemeliharaan infrastruktur sekitar Rp.1 miliar perkilometer.

Penerimaan politik: jika proyek ini dianggap sebagai prioritas pembangunan oleh pemrintah, maka kemungkinan besar akan mendapatkan dukungan politik yang kuat. Jika proyek jalur khusus truk kontainer diharapkan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, seperti meningkatkan efisiensi transportasi, mempercepat distribusi barang, atau meningkatkan konektivitas regional, maka proyek tersebut kemungkinan besar akan mendapatkan dukungan politik yang kuat dari para pemangku kepentingan ekonomi, seperti pelaku usaha, industri, dan asosiasi perdagangan.

Efektivitas:

-Penyelesaian proyek dapat mengoptimalkan sistem logistik dan transportasi, mengurangi kemacetan, meningkatkan efisiensi pengiriman barang dan mendukung pertumbuhan sektor ekonomi.

-Peningkatan keselamatan lalu lintas,

-Optimalisasi pemanfaatan infrastruktur. Efektivitas proyek dapat dinilai berdasarkan tingkat penggunaan infrastruktur yang optimal dan pengurangan tekanan pada jalan-jalan utama.

-Warga sekitar terhindar dari kebisangan dan polusi dari pengedara truk kontainer ini.

-Menghilangkan parkir liar truk kontainer.

Kebijakan diatas sangat bermanfaat untuk mengatasi permasalahan parkir liat truk kontainer, sehingga Kami warga Palaran dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam beraktivitas di wilayah tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun