Mohon tunggu...
Renita Destiani
Renita Destiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi, Universitas Pendidikan Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelisik Sistem Organisasi Adat Kampung Naga Tasikmalaya

30 Juni 2022   14:45 Diperbarui: 30 Juni 2022   14:57 2879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kampung Naga merupakan salah satu kampung adat yang terletak di Desa Neglasari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Nama Kampung Naga diambil dari kata "nagawir" yang memiliki makna dikelilingi lembah. Ketika kita memasuki Kampung Naga kita akan bertemu dengan 400 lebih anak tangga, hingga kemudian menemukan sungai yang dinamakan sungai Ciwulan. Setelah menuruni 400 lebih anak tangga, kita harus berjalan kurang lebih 200m untuk dapat memasuki perkampungan adat tersebut. 

Di Kampung Naga sendiri terdapat hutan yang tidak boleh dikunjungi baik oleh pengunjung ataupun warga Kampung Naga itu sendiri, hutan itu dinamakan hutan larangan. Kampung Naga sangat kental dengan kecintaannya terhadap lelurhurnya dan menjungjung tinggi adat Sunda. 

Oleh karenanya ketika ada yang mengintervensi kampung adat tersebut dengan mengganggu kelestarian adat yang mereka anut, mereka akan dengan tegas menolak.

Asal usul Kampung Naga sendiri tidak diketahui dengan jelas, karena bukti sejarah pembentukan Kampung Naga hilang karena peristiwa DI/TII yang membumihanguskan Kampung Naga. Oleh karena itu masyarakat Kampung Naga kehilangan jejaknya karena peristiwa pembakaran tersebut.

Salah satu keunikan yang terdapat pada desa ini adalah masih menggunakan penerangan di malam hari dengan cara tradisional. Meskipun pihak berwenang atau pemerintah menawarkan bantuan listrik, masyarakat desa ini tetap tidak mau memakai listrik. Keunikan yang kedua yaitu desa ini memiliki Hutan Terlarang yang terletak di seberang Sungai Ciwulan. 

Hutan ini disebut hutan terlarang karena merupakan hutan yang dihuni oleh dedemit atau makhluk halus. Awalnya makhluk halus ini menempati lingkungan masyarakat namun oleh Mbah Dalem Singaparna mereka dipindahkan ke hutan terlarang. 

Oleh karena itu, dilarang menginjakkan kaki di hutan ini karena dianggap tabu. Sedangkan hutan keramat adalah tempat pemakaman nenek moyang mereka. Adapun keunikan yang lainnya yaitu terdapat tradisi ketupa didepan pintu rumah. Di desa ini, ada tradisi bahwa setiap rumah di depan pintunya dihiasi dengan ketupat matang. Ketupat diganti tiap tahunnya.  Hal ini disebut dengan Ketupat Selamet yang konon merupakan bentuk tolak bala.

Kampung Naga sendiri memiliki sistem organisasi sosial formal dan informal. Sistem organisasi formal di Kampung Naga mencakup sistem organisasi sosial pemerintah, termasuk kepala dusun, RT dan RW yang dipilih secara demokratis selayaknya desa lainnya. 

Sedangkan sistem organisasi informal pada masyarakat naga dapat disebut juga dengan lembaga adat. Adapun lembaga adat yang terdapat di Kampung Naga adalah Kuncen atau Juru Kunci, lebe adat dan Punduh Adat. 

Dalam sistem organisasi informal, pemimpin dari lembaga adat Kampung Naga adalah Kuncen. Kuncen ditunjuk sebagai ketua adat yang mempunyai mandat untuk memimpin dan mengayomi masyarakat Kampung Naga dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari. 

Kedudukan dari Kuncen ini akan diwariskan secara turun temurun dari garis keturunannya yang tidak harus berasal dari keturunan Kuncen terdahulu. Jadi, dapat disimpulkan untuk regenerasi Kuncen selanjutnya dapat berasal dari garis keturunan paman yang mana setiap pemilihannya akan dibarengi dengan musyawarah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun