Mohon tunggu...
Renita Ameliyah
Renita Ameliyah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendakwahkan Bisnis Online dalam Pandangan Islam - Tugas

20 Mei 2024   16:51 Diperbarui: 20 Mei 2024   18:34 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Syamsul yakin

Pengasuh pondok pesantren Darul Akhyar Parung Bingung Kota Depok

 Oleh    : Renita Ameliyah

Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah

 

         Saat  ini, Internet tidak hanya  digunakan untuk  mencari informasi,  tetapi juga untuk  menghasilkan uang. Segala macam produk dijual melalui situs jual beli  online. Contohnya seperti pakaian, celana,  taplak meja, buku, barang elektronik,  perlengkapan mobil, makanan, minuman, dan  masih banyak lagi hal lainnya yang terlalu panjang untuk  dicantumkan. Inilah yang disebut  dengan bisnis online.

          Menghasilkan uang melalui  Internet merupakan peluang bisnis yang mudah dan murah.  Selain itu,  tidak seperti  mode offline, margin pasar tidak terbatas. Modal bisnis online relatif  kecil. Biaya operasional  juga dapat ditekan  serendah mungkin.  Toko offline  mempunyai batasan waktu, namun toko online buka 24 jam sehari.
          Bisnis  ini mubah dan boleh karena bisnis itu sejatinya usaha saling menguntungkan. setelah era  barter, transaksi ini sebenarnya sudah menjadi transaksi yang saling menguntungkan. Dalam konteks  ini, keuntungan adalah uang, bukan  barang. Keuntungan bisnis  dihasilkan dari  penjualan barang  dan jasa. Secara historis,  ilmu ekonomi merupakan realitas sosio antropologis dengan  metode dan  aturan yang berbeda-beda. Tapi kalau bicara bisnis  online, timbul pertanyaan: Halal atau  Haram? Secara normatif,  suatu usaha dianggap halal  jika memenuhi  pilar-pilar yang  diatur dalam yurisprudensi Islam.  Misalnya ada penjual dan pembeli. Ada juga barang  dan jasa yang diperjualbelikan.              Pernyataan lisan  dan tertulis menyusul. Jika salah satu  dari hal tersebut tidak  dipenuhi maka hukumnya haram.  Dalam bisnis online,  kehadiran penjual masih menimbulkan  pertanyaan mengenai kepemilikan atau  perwakilan resminya. Tentu  saja, seperti halnya bisnis offline, status kedua penjual ini adalah Halal. Namun ada status penjual  yang berbeda. Pertama,  mereka menjual jasa pengadaan  produk sebagai pertimbangan.                 Tipe kedua adalah penjual yang tidak memiliki  produk namun dapat membawa produk tersebut. Segala bentuk transaksi  halal  selama kedua  belah pihak  merasa puas. Jika penjual dan pembeli  belum cukup  umur, persyaratan bisnis dianggap tidak terpenuhi.  Apabila transaksi  itu dilakukan secara lisan atau tertulis dan dilakukan suatu gadai, maka haruslah pemilik langsungnya atau yang  menerima kuasa.  
       Pertanyaan selanjutnya  adalah: Apakah bisnis online dianggap  oleh para ahli hukum  Islam memenuhi doktrin dan persyaratan jual beli tradisional? Ortodoksi ulama  menyatakan bahwa segala  jenis jual beli  diperbolehkan selama tidak melanggar rukun dan syaratnya.  Pelanggaran terhadap asas jual beli, seperti tidak adanya barang,  menjadikan transaksi  tersebut ilegal.
 Namun  keberadaan fisik barang  bukan merupakan prasyarat untuk berdagang. Spesifikasi produk kini tersedia dalam  bentuk audiovisual di toko online  kami. Dengan kata lain, media internet  merupakan kumpulan kontrak. Namun penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara fisik.  Sebab, pertemuan fisik  antara penjual dan pembeli  bukan merupakan prasyarat dalam jual beli.
 Dalam bisnis  online, penjual menampilkan penawaran produk di media sosial dengan spesifikasi dan harga, dan pembeli merespons dengan memesan produk secara online. Oleh karena itu, penjual dan pembeli dianggap telah bertemu. Aspek yang sama pentingnya adalah kita memperlakukan satu sama lain dengan jujur.
       Selain mematuhi syarat-syarat penjualan, pebisnis online  juga  perlu mengetahui kualitas fisik  produk yang dijual,  kehalalan produk, dan  cara  mendapatkannya.  Sekalipun transaksi yang dilakukan memenuhi syarat dan ketentuan mutlak, penjualan barang curian secara online  tetap  dianggap ilegal. Bisnis online memungkinkan penjual memberikan gambar audiovisual produknya tanpa harus memiliki produk secara  fisik. Jika penjual mengharuskan pembeli  membayar lunas  barangnya sebelum dikirimkan, maka transaksi tersebut dianggap halal. Dalam  yurisprudensi klasik, hal ini disebut  kontrak selamat datang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun