Mohon tunggu...
Reni PutriAnggraeni
Reni PutriAnggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Saya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kegiatan Magang Merdeka Belajar di KPU Jember

25 Januari 2023   11:23 Diperbarui: 25 Januari 2023   11:56 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga penyelenggara pesta politik di Indonesia. Sebagai lembaga suksesor pemilu, KPU memiliki tugas yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni diantaranya Pertama, Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal pemilihan umum. 

Kedua, Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN. 

Ketiga, Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu. 

Keempat, Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu. 

Kelima, Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi. Keenam, Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih. 

Ketujuh, Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu. Kedelapan, Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya. 

Kesembilan, Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu. 

Kesepuluh, Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat. Kesebelas, Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari tugas-tugas KPU tersebut, terdapat satu tugas sebagai bagian dari tahapan pemilu yakni pelaksanaan verikasi keanggotaan dan kepengurusan partai politik sebagai peserta pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada 16 Oktober sampai dengan 4 November 2022. 

Pelaksanaan verifiasi faktual ini diselenggarakan secara langsung/ tatap muka dalam melakukan pengecekan data pada sipol dan keadaan di lapangan. Pada verifikasi keanggotaan parpol, KPU akan memastikan bahwa seseorang yang namanya telah terdaftar dalam keanggotaan parpol memang dengan kesadaran diri bergabung pada parpol tersebut melalui keberadaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Penduduk. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun