A. Pengertian akad syariah
Akad syariah  adalah semua komitmen/perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam melakukan usaha berbisnis atau bertransaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
B. Rukun akad diantaranya
1. Aqid (Orang yang Menyelenggarakan Akad)Â Aqid merupakan semua pihak yang melakukan transaksi atau pihak yang mempunyai hak dan yang akan diberi hak, contohnya dalam jual beli ada si penjual dan pembeli.
2. Mahallul'Aqd (objek transaksi)Â Mahallul'Aqd merupakan objek yang dijadikan transaksi, contohnya barang yang akan di jual. Â
3. Shighat Merupakan  Ijab dan Qobul. Ijab Qobul merupakan ucapan yang menunjukkan kesepakatan dan kerelaan oleh dua pihak yang melakukan transaksi atau akad.
C. Syarat Sah Akad Jual Beli
Selain rukun, setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi akad jual beli dalam Islam. Ketiga syarat tersebut antara lain:
1. Keikhlasan Penjual dan Pembeli. Dalam proses akad, semua pihak yang terlibat baik penjual ataupun pembeli harus ikhlas dalam melakukan transaksi. Wajib hukumnya untuk menegaskan bahwa tidak ada pihak yang terpaksa dalam kegiatan ini. Jika ada salah satu pihak yang merasa tidak ikhlas, maka kegiatan jual beli dapat dianggap tidak sah.
2. Penjual dan Pembeli. Memenuhi Syarat Kegiatan jual beli hanya bisa terwujud untuk orang yang telah memenuhi syarat sah menggunakan hartanya dalam akad.
3. Halal. Dalam aktivitas kegiatan akad jual beli, objek yang diperjual belikan harus halal dan tidak dilarang oleh agama Islam.
D. MACAM-MACAM AQAD .
1. Aqad Murabahah merupakan menjual barang dengan harga modal yang telah di ketahui kedua belah pihak, sehingga orang yang bertransaksi mengetahui berapa keuntungannya. Contohnya  si A menjual laptop kepada si B dengan harag 6 juta ,kemudian si B di beri tahu oleh si A harga modal nya itu cuma 5 juta jadi si B tahu  berapa keuntungan si A.
Adapun keunggulan murabahah adalah di bawah ini.
Transaksi Murabahah Lebih Transparan, Mengutamakan Kepentingan Dua Pihak, Menggunakan Sistem Balas Jasa, Bukan Bunga, Keuntungan Bisa Dinegosiasikan, Angsuran Dibayar Sesuai Kesepakatan, Bisa Digunakan untuk Kegiatan Konsumtif dan Produktif
Rukun Murabahah adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum menerapkan akad ini, yaitu antara lain:Penjual, Pembeli, obyek jual beli berupa produk atau jasa, Harga dan Ijab Qobul.
2. Aqad mudharabahah merupakan akad transaksi yang salah satu pihak yang mempunyai modal diberikan kepada pihak yang tidak memiliki modal untuk di kelola.
Aqad ini bisa terjadi beberapa kemungkinan diantaranya :
a. Mendapatkan keuntungan : kedua pihak akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan perjanjian di awal.
b. Tidak untung tidak rugi (hanya kembali modal ) : maka pihak yang memberi modal hanya akan mendapat kembali modalnya dan pihak yang di titipi modal tidak mendapatkan apa -apa.
c. Mendapatkan kerugian : kedua pihak tidak akan mendapatkan apa-apa jika terjadi kerugian . Jika memang ada sisa dari kerugian tersebut maka itu milik si pemberi modal karena telah memberikan modal walaupun tidak kembali 100%. Dan si penerima modal tidak akan mengganti kerugian kepada si pemberi modal kecuali jika kerugian yang terjadi ini diakibatkan oleh kesalahan dan kecerobahan si penerima modal.
3. Salam merupakan jual beli seperti pree order barang, tapi pembayaran dilakukan diawal selama barang itu jelas dan harus cash.
4. Ijarah merupakan akad sewa menyewa dengan syarat /kriteria yang telah di sepakati di awal .
5. Wakalah (wakil) merupakan perjanjian yang berupa kesepakatan dalam melimpahkan sesuatu kepada pihak kedua. Contoh yang menggunakan akad wakalah adalah  gofood dan lain-lain.
6. Hawalah merupakan memindahkan hutang kepada pihak lain. contohnya si Ahmad meminjamkan uang 100 ribu  kepada si Budi . Nah si cecep, ternyata punya hutang juga ke si budi 100 ribu . Akhirnya si budi berkata kepada ahmad "nanti hutang saya akan di lunasi oleh cecep karena dia juga punya hutang kepada saya sebesar 100 ribu."