Mohon tunggu...
Reni Mulyati
Reni Mulyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa, Prodi Bimbingan Dan Konseling Islam, Fakultas Agama Islam

Bersyukurlah dalam hidup dan nikmati setiap prosesnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perundungan Di Dunia Pendidikan, Jenis Dan Dampaknya

26 Desember 2022   22:22 Diperbarui: 27 Desember 2022   08:37 1752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perundungan merupakan segala tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menyudutkan korban atau bahkan sampai melakukan kekerasan fisik.

Di Indonesia kasus perundungan di dunia pendidikan berdasarkan data KPAI tahun 2022 ada 226 kasus kekerasan fisik dan psikis (Kompas.com,24 juli 2022).

Maka dari itu di perlukannya edukasi mengenai perundungan di dunia pendidikan agar bisa mencegah terjadinya kembali kasus perundungan.Karena pada dasarnya dunia pendidikan itu adalah tempat untuk menuntut ilmu ,mengasah bakat dan menguji keterampilan.

Bentuk perundungan di dunia pendidikan itu banyak macamnya diantaranya :

  • Senioritas .Biasanya tindakan ini dilakukan oleh kakak tingkatnya terhadap adik kelasnya, karena mereka merasa paling berkuasa di sekolah.Tindakan yang dilakukan bisa berupa verbal maupun non-verbal.
  • Melabrak korban. Biasanya karena adanya kecemburuan atau merasa tidak dihargai. Sehingga melakukan tindakan melabrak agar menyudutkan korban bahwasannya dia bukan siapa-siapa dibandingkan dirinya .
  • Mengucilkan seseorang dalam kelompoknya. Dimana tindakan ini tidak mengajak atau mengasingkan korban sehingga korban tidak memiliki teman untuk berinteraksi.
  • Cyberbullying. Tindakan ini dilakukan di media sosial dengan melakukan hate comment,memfitnah dan menyudutkan korban.Pelaku bertujuan untuk menggiring  semua orang untuk beropini buruk terhadap korban .

 DAMPAK PERUNDUNGAN BAGI KORBAN

  • Mereka akan terganggu psikisnya. Dari perundungan tersebut bisa menimbulkan trauma ,depresi atau bahkan bisa menyebabkan terjadinya keinginan  untuk bunuh diri.
  • Mereka akan cenderung menutup diri. Korban akan merasa tidak percaya diri sehingga menutup dirinya tidak ingin bersosialisasi dengan banyak orang.
  • Menurunnya prestasi belajar, minat dan bakat mereka. Dengan adanya perundungan tersebut, korban akan kehilangan fokus untuk belajar sehingga menyebabkan menurunnya prestasi mereka.
  • Merasa sakit di bagian fisik jika memang perundungan dilakukan melalui kontak fisik.

Lantas bagaimana jika kita menjadi korban perundungan atau melihat kasus tersebut?

Yang paling utama adalah kita jangan takut untuk melaporkannya kepihak yang lebih tinggi mengenai kasus perundungan tersebut, Karena kita akan dilindungi oleh hukum dalam UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002 tetang perlindungan anak.

Jadi jangan takut untuk melaporkan kasus perundungan ,jika kita diam saja lantas bagaimana dengan kualitas generasi muda negara kita.

Yuk ,kita jadikan dunia pendidikan yang aman dan nyaman agar terciptanya generasi muda yang berkualitas .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun