Mohon tunggu...
Reni Meimuri
Reni Meimuri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

selamat membaca semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan social control : Peran Hukum dalam Mengatur dan Mengontrol Masyarakat

6 November 2024   22:25 Diperbarui: 6 November 2024   22:35 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.kompas.com

TUGAS KELOMPOK SOSIOLOGI HUKUM

Anggota Kelompok 6: 

1. Reni Meimuri 222111164

2. Anis Setyoningsih 222111165

3. Ashita Hanny Paradita 222111168

5 JURNAL TERKAIT HUKUM DAN SOCIAL CONTROL

JURNAL 1

M, M. Y. D. ., Tarigan, D. F. ., Indrasari, R. Y. ., Fitri, A. ., & Saragih, G. M. (2023). Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2935--2941.

Artikel tersebut menjelaskan bahwa sosiologi hukum memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial dalam masyarakat. Hukum lahir dari kebutuhan manusia untuk menciptakan keteraturan dalam berinteraksi sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri dan selalu membutuhkan interaksi dengan orang lain, namun interaksi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, hukum hadir sebagai pedoman dan kontrol sosial untuk mengatur perilaku masyarakat, melindungi kepentingan setiap individu, dan menciptakan ketertiban. Sosiologi hukum berperan penting dalam mengevaluasi efektivitas hukum dalam masyarakat dan memastikan hukum tetap relevan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

JURNAL 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun