Mohon tunggu...
Reni Meimuri
Reni Meimuri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

selamat membaca semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pokok- Pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

29 Oktober 2024   00:01 Diperbarui: 29 Oktober 2024   01:31 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Reni Meimuri/ 222111164/HES 5E

A. POKOK-POKOK PEMIKIRAN MAX WEBER DAN H.L.A. HART

Max Weber dan H.L.A Hart adalah Dua tokoh penting dalam dunia sosiologi dan filsafat hukum. Dalam sosiologi hukum, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan perspektif berbeda mengenai hukum dan peranannya dalam masyarakat.

Max Weber (1864--1920)

Max Weber adalah sosiolog Jerman yang terkenal dengan konsep tentang "rasionalisasi" dalam masyarakat modern, termasuk dalam ranah hukum. Berdasarkan Jurnal yang ditulis oleh Dimas Fadilah & Dany Miftahul Ula yang berjudul " Teori Sosiologi Dan Karya Max Weber", Dalam jurnal ini, pemikiran Max Weber yang dibahas meliputi:

 1. Teori Tindakan Sosial 

Max Weber menyatakan tentang tindakan sosial, bahwa setiap individu bertindak sesuai dengan interpretasi terhadap dunianya. Menurut Max Weber ada empat macam tindakan sosial yaitu sebagai berikut: 

a. Rasionalitas Instrumental (Zweck Rationalitat)

b. Tindakan yang Berorientasi Nilai (Wert-Rationalitat)

c. Tindakan Tradisional (Traditional Action)

d. Tindakan Afektif (Affectual Action)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun