2. Hukum sebagai kesatuan aturan primer dan sekunderÂ
Hukum menurut Hart dapat dipahami melalui dua tipe aturan, yakni aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer yang dimaksud Hart adalah aturan-aturan yang menimpakan kewajiban (obligation). Selain aturan primer sebuah sistem hukum juga memiliki bentuk aturan lain, yakni aturan sekunder. Aturan sekunder yang dimaksud di sini tidak lain landasan dari aturan primer itu sendiri. Hart membagi aturan sekunder ke dalam tiga jenis, yaitu aturan pengakuan (rule of recognition), aturan perubahan (rule of change), dan aturan pemutusan (rule of adjudication).Â
B. PEMIKIRAN MAX WEBER DAN H.L.A HART DALAM MASA SEKARANG
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan dalam konteks pemikiran sosial dan hukum saat ini. Konsep tindakan sosial Weber mendorong kita untuk memahami tindakan individu dalam konteks interaksi sosial yang lebih luas. Di era globalisasi dan media sosial, penting untuk memahami bagaimana individu berinteraksi dan membentuk identitas dalam konteks budaya yang beragam. Begitu juga Konsep aturan primer dan sekunder Hart masih relevan dalam memahami bagaimana sistem hukum berfungsi dan bagaimana aturan dijalankan. Di era teknologi dan digitalisasi, perubahan dalam aturan hukum sering kali memerlukan penyesuaian pada aturan sekunder, seperti regulasi baru dalam bidang teknologi dan data.
C. PEMIKIRAN MAX WEBER DAN H.L. A. HART TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Dengan menggunakan pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart, kita dapat menganalisis perkembangan hukum di Indonesia secara komprehensif. Weber memberikan kerangka untuk memahami interaksi sosial dan struktur birokrasi, Di Indonesia, birokrasi hukum, termasuk lembaga peradilan dan kementerian, memiliki peran penting dalam implementasi hukum. Namun, tantangan seperti korupsi dan ketidakefisienan sering kali menghambat efektivitas birokrasi. Pemikiran Weber dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana birokrasi dapat diperbaiki agar lebih responsif dan transparan. Sedangkan Hart menawarkan landasan untuk mengevaluasi hubungan antara hukum dan moralitas. Keduanya memberikan wawasan penting dalam mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam reformasi hukum di Indonesia, serta pentingnya menjaga keadilan dan transparansi dalam sistem hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H