Mohon tunggu...
Reni Meimuri
Reni Meimuri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

selamat membaca semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Dr. Darmawati H., S.Ag., M.H.I.

29 September 2024   14:18 Diperbarui: 29 September 2024   14:20 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buku "Sosiologi Hukum" karya Dr. Darmawati H., S.Ag., M.H.I. memberikan penjelasan yang komprehensif tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dari perspektif sosiologis. Hukum tidak dapat dipahami hanya sebagai aturan normatif yang statis, melainkan sebagai fenomena sosial yang dinamis. Hukum berkembang sesuai dengan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga pemahaman terhadap hukum harus selalu melibatkan konteks sosial di mana hukum tersebut beroperasi.

Penulis menjelaskan bahwa sosiologi hukum berperan penting dalam memahami bagaimana hukum diterapkan dan bagaimana ia memengaruhi perilaku manusia dalam masyarakat. Dengan mempelajari sosiologi hukum, kita dapat memahami berbagai faktor yang memengaruhi keberhasilan atau kegagalan penerapan hukum, serta bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur, mengontrol, dan mengarahkan perubahan sosial. Selain itu, penulis menunjukkan bahwa sosiologi hukum juga membantu pembuat kebijakan merumuskan aturan yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat

Sumber hukum menjadi bagian penting dalam diskusi ini. Hukum memiliki berbagai sumber, mulai dari undang-undang, yurisprudensi, hingga kebiasaan dan hukum adat. Dalam buku ini, penulis juga membahas berbagai teori sosiologi hukum yang diajukan oleh tokoh-tokoh seperti Max Weber, Emile Durkheim, dan Karl Marx. Teori-teori ini memberikan perspektif yang berbeda tentang bagaimana hukum dipengaruhi oleh struktur sosial dan bagaimana hukum dapat memengaruhi perilaku masyarakat. Weber, misalnya, melihat hukum sebagai alat dominasi sosial, sementara Durkheim berpendapat bahwa hukum mencerminkan solidaritas sosial dalam masyarakat. Setiap teori ini memberikan wawasan penting tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum berperan dalam menjaga keteraturan sosial

Secara keseluruhan, buku ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, serta peran hukum sebagai alat kontrol dan perubahan sosial. Dengan pendekatan sosiologis, penulis berhasil menggambarkan bahwa hukum tidak hanya tentang peraturan dan sanksi, tetapi juga tentang bagaimana hukum dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kehidupan sosial. Buku ini sangat relevan bagi mahasiswa hukum dan sosiologi, serta bagi siapa pun yang tertarik pada studi hukum dari perspektif sosial.

Salah satu kelebihan buku ini adalah membahas banyak aspek penting dalam sosiologi hukum, seperti fungsi hukum dalam masyarakat, kesadaran hukum, hingga faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Bab yang membahas hukum sebagai alat perubahan sosial sangat relevan dalam konteks masyarakat modern, di mana hukum sering kali digunakan sebagai sarana untuk mengarahkan perubahan sosial. Pembahasan ini menunjukkan bahwa hukum tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan responsif terhadap kebutuhan sosial.

Meskipun buku ini kaya akan penjelasan teoretis, beberapa bab akan lebih menarik jika disertai dengan contoh kasus nyata yang lebih terkini. Penambahan contoh kasus hukum yang relevan di Indonesia atau internasional dapat memberikan konteks praktis yang lebih baik bagi pembaca dalam memahami bagaimana konsep-konsep yang dibahas diterapkan dalam kehidupan nyata.

Penulis : Reni Meimuri ( 222111164 ) HES 5E

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun