Mohon tunggu...
Reni Maulidina
Reni Maulidina Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Saya seseorang yang memiliki hobi membaca, lalu menuliskan poin penting dari bacaan-bacaan yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketentuan Pidana bagi Orang yang Memalsukan Meterai

29 Oktober 2022   18:37 Diperbarui: 29 Oktober 2022   18:57 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang kita ketahui Bersama, Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Yaitu dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, seperti surat pernjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, akta notaris dan dokumen lainnya yang disebutkan dalam UU Bea Meterai Bab II Pasal 3 Nomor (2)  serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. 

Dengan tarif yang dikenakan pada setiap dokumen adalah Rp 10.000. Namun, pernahkah kalian bertanya-tanya bagaimana ketentuan pidana bagi orang yang memalsukan meterai?

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 pada bab IX dijelaskan dalam Pasal 24 bahwa setiap orang yang meniru atau memalsu Meterai juga membuat meterai dengan menggunakan cap asli  secara melawan hukum untuk dipergunakan olehnya ataupun oleh orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5OO.0OO.OOO,O0 (lima ratus juta rupiah).

Selanjutnya dalam Pasal 25 juga dijelaskan bahwa setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meterai palsu dan barang yang dibubuhi meterai palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah).

Lalu, dalam Pasal 26 dijelaskan juga bahwa setiap orang yang menghilangkan tanda yang menunjukkan bahwa meterai tersebut telah dipakai dan juga orang yang yang memakai meterai tersebut dipidana dengan pidaha penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2O0.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun