Mohon tunggu...
Reni Marlina
Reni Marlina Mohon Tunggu... -

Writer Executive Media

Selanjutnya

Tutup

Money

Sertifikasi Halal pada produk Makanan

15 Maret 2017   17:13 Diperbarui: 15 Maret 2017   17:23 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim. Sertifikasi halal untuk sebuah produk sebenarnya sudah menjadi suatu keharusan. Umat muslim tentu nya sudah di anjurkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal. Agar terhindar dari makanan yang haram dan makanan yang berdampak buruk bagi kesehatan. Di Indonesia sendiri produk halal  di keluarkan oleh DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) terdapat pula dalam undang-undang  Mengenai keharusan adanya keterangan halal dalam suatu produk, dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU Produk Halal”). UU ini telah mengatur secara jelas bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Jadi memang pada dasarnya, jika produk yang dijual tersebut adalah halal, maka wajib bersertifikat halal.

Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada:

a. kemasan Produk;

b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau

c. tempat tertentu pada Produk.

Bagaimana jika pelaku usaha memproduksi produk dari bahan yang diharamkan? Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal. Pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.

Pada realita yang ada saat ini bahwa sertifikasi pada produk makanan juga masih menjadi pro dan kontra. Dimana yang pro berpendapat bahwa sertifikasi halal itu sangat penting agar terjaga nya makanan yang haram dari kita namun, ada yang beranggapan bahwa sertifikasi halal tersebut justru akan menyulitkan pedagang kecil atau UKM-UKM yang ada di Indonesia. Saat diharuskannya sertifikasi halal maka akan berdampak para pedagang.

Sehingga sampai saat ini pemerintah belum terlalu massif, menyuarakan  penjaminan produk halal. Namun, sudah ada beberapa UU atau RPP yang di Revisi oleh pemerintah terkait penjaminan produk halal. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah. Bukan hanya pemerintah, namun stakeholder-stakeholder lainnya juga seharusnya ikut peran berpartisipasi aktif terkait UU produk halal tersebut. Sebagai Negara dengan beragam agama memang tidak mudah menetapkan sesuatu yang hanya mendukung satu pihak saja. Namun, juga kita harus melihat kemaslahatan untuk orang banyak. Solusi dari pro kontra tersebut bisa teratasi, disini penulis menyebutkan bahwa sertifikasi halal pada produk makanan yang termasuk bagian dari ekonomi syariah. Maka pengimplementasiannya harus dengan bertahap. Memberikan edukasi secara massif ke masyarkat umum khususnya para pelaku ekonomi. Karena pada dasar nya, kita hidup di Negara yang bermayoritaskan islam sudah seharusnya penerapan sertifikasi halal itu di terapkan. Konsep syariah harus jadi pilihan di Indonesia.

Sekian,

Reni Marlina (Writer Executive Media)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun