Artikel ini dibuat oleh Mahasiswi pemilik Nim 212111112 (Reni Aprilia) Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Uin Raden Mas Said Surakarta, dalam mata kuliah Sosiologi hukum dengan dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto S.Ag.,M.Ag.
Mazhab positivisme menekankan pentingnya hukum positif yaitu hukum yang telah ditetapkan dalam suatu negara pada waktu tertentu, sebagai sumber yang sah. Kartel adalah salah satu istilah yang kerap muncul dalam dunia bisnis ekonomi. Yakni suatu hubungan adanya kerjasama atau kolusi antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan dalam hal melakukan produksi barang serta memasarkannya.Â
Istilah ini sering dikaitkan dengan praktik bisnis yang kompleks, didunia ekonomi praktik kartel telah menjadi perhatian serius karena potensi dampak negatifnya terhadap persaingan dan konsumen. Para anggota kartel biasanya berusaha untuk menghilangkan persaingan dan meningkatkan keuntungan bersama dengan cara mengatur pasar sesuai dengan kepentingan mereka. Â
Dalam pandangan ekonomi syariah, kartel juga dianalisis dengan cermat mengingat pentingnya keadilan dan etika dalam ekonomi islam. (Contoh kasus kartel diindonesia pertama kali adalah praktik kartel sepeda motor skuter matic 110-125cc yang dilakukan oleh Honda dan Yamaha diindonesia.)
Dalam hal kartel ini berarti bahwa hukum positif yang berlaku dalam suatu yuridiksi akan menentukan bagaimana kartel diberlakukan. Dalam yuridiksi, hukum positif secara tegas melarang praktik kartel, ini disebabkan karena kertel dapat merugikan persaingan dan konsumen dengan mengendalikan harga, produksi atau distribusi barang dan jasa. Mazhab positivisme menganggap peraturan ini sebagai pedoman yang harus diikuti semua pihak yang terlibat dalam bisnis.
Kartel beroperasi dengan cara cara tertentu :
- Penentuan harga bersama : anggota kartel sepakat untuk produk atau jasa mereka. Hal ini bertujuan untuk menghindari penurunan harga yang dapat terjadi akibat persaingan,
- Pembagian wilayah : kartel membagi wilayah atau pasar diantara anggotanya. Setiap anggota akan mendominasi wilayah tertentu, sehingga tidak ada persaingan secara langsung antara mereka
- Batas produksi : kartel dapat membatasi produksi agar pasokan tetap rendah, yang berdampak pada kenaikan harga. Ini juga dapat meningkatkan keuntungan anggota kartel
- Perjanjian kerjasama : anggota kartel membuat perjanjian tertulis atau tidak tertulis untuk menjalankan praktik-praktik diatas, perjanjian ini dapat sangat rahasia dan tidak selalu terdokumentasi secara terbuka.
Ada beberapa faktor yang mendasari produsen ataupun perusahaan melakukan praktik kartel yakni karena 1.) kurangnya kesadaran hukum, dari beberapa perusahaan mungkin tidak sepenuhnya memahami atau menghormati huum persaingan yang ada sehingga cenderung terlibat dalam kartel. 2.) Ketidaksetaraan ekonomi, ketidaksetaraan dalam distribusi kekayaan dan daya tawar ekonomi dapat mendorong persahaan-perusahaan besar untuk berkolusi demi menjaga dominasi merka dipasar. 3.) keterbatasan pengawasan terhadap praktik bisnis illegal seperti kartel. 4.) tekanan untuk keuntungan maksimal. 5.) kekurangan persaingan sehat. 6.) asosiasi industri, platform untuk berkolusi para perusahaan yang saling mendukung.
Kartel di dindonesia dapat memiliki dampak negative yang signifikan. Kartel adalah praktik illegal dimana perusahaan atau produsen bekerjasama untuk mengendalikan harga, produksi atau distribusi suatu layanan. Beberapa dampak negatif dari kartel :
- Peningkatan harga : kartel seringkali menghasilkan penigkatan harga bagi konsumen, karena perusahaan yang terlibat dalam kartel dapat menaikan harga produk atau layanan mereka tanpa adanya persaingan yang sehat.
- Pengurangan kualitas : kartel juga dapat mengurangi insentif untuk meningkatkan kualitas produk atau layanan  Karena tidak ada tekanan persaingan yang kuat.
- Ketidaksetaraan ekonomi : kartel dapat menciptakan ketidaksetaraan ekonomi, karena perusahaan besar yang terlibat dalam kartel dapat mendominasi pasar dan menghambat pertumbuhan perusahaan kecil dan menengah
- Kerugian konsumen : konsumen seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan oleh praktik kartel, karena mereka harus membayar lebih banyak untuk produk atau layanan yang sama.
Pemerintahan Indonesia memiliki undang – undang dan lembaga yang berupaya untuk mengatasi kartel dan praktik monopoli guna melindungi kepentingan konsumen dan mempromosikan persaingan yang sehat. Denda dan tindakan hukum dapat diberlakukan terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dalam kartel.
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 35 huruf (f) undang-undang No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, komisi pengawas persaingan usaha mempunyai tugas untuk menyusun suatu pedoman yang berkaitan dengan pelaksanaan unadang-undang No.5 tahun 1999.Â
KPPU menyusun pedoman penerapan pasal 11 tentang kartel berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999, akibat yang akan timbul dari Praktik kartel ini para pelaku kartel hingga perekonomian makro mengkibatkan inefiensi alokasi sumber daya yang dicerminkan dengan timbulnya deadweight loss.Â