Mohon tunggu...
Reni Angraeni
Reni Angraeni Mohon Tunggu... Lainnya - Lulusan D3 Perpajakan

Halo perkenalkan, nama saya reni angraeni. Saya adalah lulusan D3 Perpajakan. Umur saya 22 tahun. Semenjak kecil saya sangat suka membaca buku, jadi bisa dikatakan hobi saya itu adalah membaca. Biasanya saya membaca buku dan artikel-artikel yang tersedia di google. Melalui membaca saya menjadi tahu berbagai berita, informasi dan lain sebagainya yang dapat memperluas pengetahuan dan wawasan saya. Entah mengapa saya merasa jika membaca itu adalah hal yang sangat menyenangkan. Karena ketika membaca, saya seperti masuk ke dalam dimensi lain atau ke dalam cerita tersebut. Kawan-kawan, teruslah membaca. Semakin banyak kita membaca, semakin banyak kita tahu. Tahu bahwa ternyata masih banyak hal yang kita tidak tahu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Upaya Agresivitas Pajak Mengancam Penerimaan Negara

16 Agustus 2024   09:44 Diperbarui: 18 Agustus 2024   19:10 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemandirian suatu bangsa atau negara salah satunya adalah dalam pembiayaan berupa pembayaran pajak. Untuk itu diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak badan berusaha untuk membayar pajak serendah-rendahnya karena menganggap pajak sebagai beban dan dapat mengurangi pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan, sedangkan pemerintah menginginkan pajak setinggi-tingginya untuk membiayai pembangunan pemerintahan. Perusahaan sebagai wajib pajak badan cenderung mencari cara untuk mengurangi pembayaran pajak secara legal maupun illegal (Winda & Tri, 2023).

Tindakan penghindaran pajak, merupakan salah satu tindakan secara legal yang dilakukan dengan meminimalkan beban pajak tanpa melawan ketentuan perpajakan sebagaimana menurut Undang-Undang No.16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yaitu kontribusi kepada negara yang tentang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Winda & Tri, 2023).

Agresivitas pajak dapat didefinisikan sebagai semua upaya yang dilakukan oleh manajemen untuk menurunkan jumlah beban pajak dari yang seharusnya dibayar oleh perusahaan. Agresivitas pajak perusahaan adalah suatu tindakan merekayasa pendapatan kena pajak yang dilakukan perusahaan baik dengan cara yang legal (tax planning) maupun dengan cara ilegal (tax evasion), agresivitas pajak sebagai kegiatan perencanaan pajak semua perusahaan yang terlibat dalam usaha mengurangi tingkat pajak yang efektif. Penerimaan pajak di indonesia merupakan sumber pendapatan penting dalam menopang anggaran penerimaan negara. Pendapatan negara memiliki peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Perpajakan tetap menjadi kontributor pertama dalam pencapaian realisasi pendapatan negara tiap tahunnya. Penerimaan pajak dimanfaatkan untuk meningkatkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembiayaan negara yang lain sehingga harus dikelola dengan baik oleh pemerintah. Tetapi penerimaan pajak yang menjadi sumber pendapatan terbesar negara tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan oleh pemerintah (Zulia & Jihan , 2023).

Penerimaan pajak di indonesia merupakan sumber pendapatan penting dalam menopang anggaran penerimaan negara. Pendapatan negara memiliki peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Perpajakan tetap menjadi kontributor pertama dalam pencapaian realisasi pendapatan negara tiap tahunnya. Penerimaan pajak dimanfaatkan untuk meningkatkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembiayaan negara yang lain sehingga harus dikelola dengan baik oleh pemerintah. Tetapi penerimaan pajak yang menjadi sumber pendapatan terbesar negara tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan oleh pemerintah (Zulia & Jihan , 2023).

Salah satu faktor yang mempengaruhi agresivitas pajak yaitu corporate social responsibility, perusahaan yang melakukan agresivitas pajak akan berdampak terhadap penerimaan negara yang menjadi berkurang dari jumlah seharusnya kekurangan pendapatan negara dari agresivitas pajak ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat secara keseluruhan dimana pandangan masyarakat terhadap perusahaan yang melakukan tindakan agresivitas adalah perusahaan yang tidak bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan atau yang disebut corporate social responsibility.

Corporate social responsibility merupakan suatu tindakan yang digunakan perusahaan dalam melakukan agresivitas pajak dengan mengeluarkan biaya-biaya penelitian sebagai pengurang pendapatan, karena pajak memperbolehkan biaya penelitian sebagai biaya yang dimasukkan ke dalam laporan CSR. Pertanggungjawaban sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholders, yang melebihi tanggung jawab organisasi di bidang hukum (Zulia & Jihan , 2023).

Tax  avoidance  adalah  praktik  pengelolaan  keuangan  yang  sah  yang  dilakukan individu  atau  perusahaan  untuk  mengurangi  kewajiban  pajak  mereka  dengan memanfaatkan  celah  atau  kelemahan  dalam  undang-undang  pajak.  Tujuan  utama  dari tax   avoidance   adalah   untuk   mengurangi   beban   pajak   yang   harus   dibayar   tanpa melanggar  hukum.  Meskipun  tindakan  ini  sah,  kadang-kadang  dapat  menimbulkan perdebatan  etika  dan  legalitas  tergantung  pada  sejauh  mana  praktik  ini  memanfaatkan celah hukum dan menghindari tujuan semula dari regulasi perpajakan (Septiawan & Masfar , 2024).

Strategi penghindaran pajak adalah praktik yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajak mereka dengan memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan. Istilah "penghindaran pajak" sering digunakan secara bergantian dengan "optimasi pajak" atau "perencanaan pajak agresif", dan mencakup berbagai taktik yang digunakan untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pemerintah. Salah satu strategi yang umum digunakan dalam penghindaran pajak adalah pemindahan laba, di mana perusahaan mentransfer laba dari yurisdiksi yang memiliki tarif pajak tinggi ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah. Transfer pricing juga menjadi bagian penting dari strategi ini, di mana perusahaan menetapkan harga pada transaksi internal antara unit-unit bisnis yang berbeda untuk memanipulasi laba yang dilaporkan dan, akhirnya, kewajiban pajak. Selain itu, penggunaan entitas perusahaan penampung di yurisdiksi pajak rendah atau tanpa pajak adalah strategi lain yang sering digunakan. Perusahaan sering membentuk anak perusahaan di negara-negara dengan peraturan pajak yang menguntungkan untuk memanfaatkan celah dalam hukum pajak dan mengurangi kewajiban pajak mereka secara keseluruhan. Menariknya, beberapa strategi penghindaran pajak ini seringkali legal, karena perusahaan hanya memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan yang ada. Namun demikian, dampaknya terhadap penerimaan pajak suatu negara dapat sangat signifikan. Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan lebih baik tentang bagaimana strategi penghindaran pajak bekerja dan bagaimana dampaknya terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan (Athaya & Ersi , 2024).

Penelitian yang telah dilakukan oleh (Marcellina, 2023), hasil uji hipotesis didapat Corporate sosial responsibilitytidak berpengaruh terhadap   agresivitas   pajak, leverageberpengaruh   terhadap   agresivitas   pajak,   profitabilitas berpengaruh  terhadap  agresivitas  pajak  dan  ukuran  perusahaan  tidak  berpengaruh  terhadap agresivitas  pajak.

Penelitian yang telah dilakukan oleh (Erika & Septi , 2024), Profitabilitas dan transfer pricing berpengaruh tidak signifikan  terhadap  agresivitas  pajak,  sedangkan  thin  capitalization dan  ukuran  perusahaan  berpengaruh  signifikan  terhadap  agresivitas pajak.   Untuk   moderasi,   ukuran   perusahaan   dapat   memoderasi pengaruh profitabilitas  dan  thin  capitalization  terhadap  agresivitas pajak, sedangkan ukuran perusahaan tidak dapat memoderasi pengaruh transfer pricing terhadap agresivitas pajak.

Kesimpulan

Agresivitas Pajak merupakan praktik mengatur atau merancang pendapatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk meminimalkan pajak yang harus dibayar dengan cara yang tidak legal ( tax evasion) atau pun legal (Tax avoidance ). Semakin banyak celah Undang-Undang yang dicari untuk melakukan praktik penghindaran pajak semakin Agresif Perusahaan tersebut terhadap Pajak.

Bagi perusahaan yang terpenting adalah beban pajak dapat lebih rendah dari yang sepatutnya, bagaimanapun cara agresivitas pajak tersebut dilakukan. Salah satu faktor yang mempengaruhi agresivitas pajak yaitu corporate social responsibility dan transfer pricing.

Dimana perusahaan yang melakukan agresivitas pajak akan berdampak terhadap penerimaan negara yang menjadi berkurang dari jumlah seharusnya kekurangan pendapatan negara dari agresivitas pajak ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat secara keseluruhan dimana pandangan masyarakat terhadap perusahaan yang melakukan tindakan agresivitas adalah perusahaan yang tidak bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan atau yang disebut corporate social responsibility.

Transfer pricing adalah tindakan wajib pajak badan  menggunakan  harga  transfer  sebagai  taktik  untuk  mengontrol  kesepakatan  harga  dengan pihak pihak  yang  berelasi  (afiliasi).    Transfer  pricing ialah  suatu  langkah  untuk  mengefisiensi beban pajak dengan cara memindahkan utang pajak ke tax haven country atau dengan kata lain dipindahkan  ke  negara  yang  pungutan  pajaknya  lebih  rendah  bahkan  tidak  memungut  kepada perusahaan atau individu.

Bagi perusahaan yang melakukan tindakan pajak agresif bisa jadi memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang tidak melakukan praktik pajak agresif. Risiko dimaksud dapat berupa ancaman sanksi atau denda, hingga risiko turunnya harga saham serta reputasi perusahaan, bila tindakan agresivitas pajak ketahuan melanggar aturan. Kemudian bagi pemerintah, praktik penghindaran pajak secara agresif ini tentu saja turut membawa kerugian. Lantaran tindakan tersebut berpeluang besar mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak.

Daftar Pustaka,

Athaya , A. & Ersi , S., 2024. Strategi penghindaran Pajak dan Implikasi Terhadap Efisiensi Penerimaan Pajak : Analisis Kasus Pada Industri Multinasional. Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi Dan Akuntansi, Vol 1(3), p. 8.

Erika , S. N. & Septi , C. W., 2024. Determinan Agresivitas Pajak Pada Perusahaan Pertambangan Yang Terdaftar Pada Bursa Efek Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Governance, Vol 4(2), p. 160.

Marcellina, . M. C. I., 2023. PengaruhCorporate Social Responsibility, Leverage, Profitabilitas dan Ukuran Perusahaan Terhadap Agresivitas Pajak (Studi Empiris pada Perusahaan Sektor Industri Barang Konsumsi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2018-2022). Jurnal Akuntansi, Vol 2(2), p. 1.

Septiawan , Y. & Masfar , G., 2024. Pengaruh Profitabilitas, Likuiitas,Leverage,dan Inventory,Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Manufaktur Sub Sektor Perusahaan Makanan dan Minuman yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Pada Tahun 2018-2022. Neraca Managemen,Ekonomi, 3(10), p. 0.

Winda, R. & Tri, U., 2023. Pengaruh Pertumbuhan Penjualan, Intensitas Aset Tetap dan Risiko Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol.2(4), pp. 302-303.

Zulia , H. & Jihan , F., 2023. Pengaruh C orporate Social Responsibility Terhadap Agresivitas Pajak Pada Perusahaan Makanan dan Minuman yang Terdatar Di BEI. Riset dan Jurnal Akuntansi, 7(1), p. 479.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun