Agresivitas Pajak merupakan praktik mengatur atau merancang pendapatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk meminimalkan pajak yang harus dibayar dengan cara yang tidak legal ( tax evasion) atau pun legal (Tax avoidance ). Semakin banyak celah Undang-Undang yang dicari untuk melakukan praktik penghindaran pajak semakin Agresif Perusahaan tersebut terhadap Pajak.
Bagi perusahaan yang terpenting adalah beban pajak dapat lebih rendah dari yang sepatutnya, bagaimanapun cara agresivitas pajak tersebut dilakukan. Salah satu faktor yang mempengaruhi agresivitas pajak yaitu corporate social responsibility dan transfer pricing.
Dimana perusahaan yang melakukan agresivitas pajak akan berdampak terhadap penerimaan negara yang menjadi berkurang dari jumlah seharusnya kekurangan pendapatan negara dari agresivitas pajak ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat secara keseluruhan dimana pandangan masyarakat terhadap perusahaan yang melakukan tindakan agresivitas adalah perusahaan yang tidak bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan atau yang disebut corporate social responsibility.
Transfer pricing adalah tindakan wajib pajak badan  menggunakan  harga  transfer  sebagai  taktik  untuk  mengontrol  kesepakatan  harga  dengan pihak pihak  yang  berelasi  (afiliasi).   Transfer  pricing ialah  suatu  langkah  untuk  mengefisiensi beban pajak dengan cara memindahkan utang pajak ke tax haven country atau dengan kata lain dipindahkan  ke  negara  yang  pungutan  pajaknya  lebih  rendah  bahkan  tidak  memungut  kepada perusahaan atau individu.
Bagi perusahaan yang melakukan tindakan pajak agresif bisa jadi memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang tidak melakukan praktik pajak agresif. Risiko dimaksud dapat berupa ancaman sanksi atau denda, hingga risiko turunnya harga saham serta reputasi perusahaan, bila tindakan agresivitas pajak ketahuan melanggar aturan. Kemudian bagi pemerintah, praktik penghindaran pajak secara agresif ini tentu saja turut membawa kerugian. Lantaran tindakan tersebut berpeluang besar mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak.
Daftar Pustaka,
Athaya , A. & Ersi , S., 2024. Strategi penghindaran Pajak dan Implikasi Terhadap Efisiensi Penerimaan Pajak : Analisis Kasus Pada Industri Multinasional. Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi Dan Akuntansi, Vol 1(3), p. 8.
Erika , S. N. & Septi , C. W., 2024. Determinan Agresivitas Pajak Pada Perusahaan Pertambangan Yang Terdaftar Pada Bursa Efek Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Governance, Vol 4(2), p. 160.
Marcellina, . M. C. I., 2023. PengaruhCorporate Social Responsibility, Leverage, Profitabilitas dan Ukuran Perusahaan Terhadap Agresivitas Pajak (Studi Empiris pada Perusahaan Sektor Industri Barang Konsumsi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2018-2022). Jurnal Akuntansi, Vol 2(2), p. 1.
Septiawan , Y. & Masfar , G., 2024. Pengaruh Profitabilitas, Likuiitas,Leverage,dan Inventory,Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Manufaktur Sub Sektor Perusahaan Makanan dan Minuman yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Pada Tahun 2018-2022. Neraca Managemen,Ekonomi, 3(10), p. 0.
Winda, R. & Tri, U., 2023. Pengaruh Pertumbuhan Penjualan, Intensitas Aset Tetap dan Risiko Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol.2(4), pp. 302-303.