Kemandirian suatu bangsa atau negara salah satunya adalah dalam pembiayaan berupa pembayaran pajak. Untuk itu diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak badan berusaha untuk membayar pajak serendah-rendahnya karena menganggap pajak sebagai beban dan dapat mengurangi pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan, sedangkan pemerintah menginginkan pajak setinggi-tingginya untuk membiayai pembangunan pemerintahan. Perusahaan sebagai wajib pajak badan cenderung mencari cara untuk mengurangi pembayaran pajak secara legal maupun illegal (Winda & Tri, 2023).
Tindakan penghindaran pajak, merupakan salah satu tindakan secara legal yang dilakukan dengan meminimalkan beban pajak tanpa melawan ketentuan perpajakan sebagaimana menurut Undang-Undang No.16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yaitu kontribusi kepada negara yang tentang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Winda & Tri, 2023).
Agresivitas pajak dapat didefinisikan sebagai semua upaya yang dilakukan oleh manajemen untuk menurunkan jumlah beban pajak dari yang seharusnya dibayar oleh perusahaan. Agresivitas pajak perusahaan adalah suatu tindakan merekayasa pendapatan kena pajak yang dilakukan perusahaan baik dengan cara yang legal (tax planning) maupun dengan cara ilegal (tax evasion), agresivitas pajak sebagai kegiatan perencanaan pajak semua perusahaan yang terlibat dalam usaha mengurangi tingkat pajak yang efektif. Penerimaan pajak di indonesia merupakan sumber pendapatan penting dalam menopang anggaran penerimaan negara. Pendapatan negara memiliki peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Perpajakan tetap menjadi kontributor pertama dalam pencapaian realisasi pendapatan negara tiap tahunnya. Penerimaan pajak dimanfaatkan untuk meningkatkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembiayaan negara yang lain sehingga harus dikelola dengan baik oleh pemerintah. Tetapi penerimaan pajak yang menjadi sumber pendapatan terbesar negara tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan oleh pemerintah (Zulia & Jihan , 2023).
Penerimaan pajak di indonesia merupakan sumber pendapatan penting dalam menopang anggaran penerimaan negara. Pendapatan negara memiliki peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Perpajakan tetap menjadi kontributor pertama dalam pencapaian realisasi pendapatan negara tiap tahunnya. Penerimaan pajak dimanfaatkan untuk meningkatkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembiayaan negara yang lain sehingga harus dikelola dengan baik oleh pemerintah. Tetapi penerimaan pajak yang menjadi sumber pendapatan terbesar negara tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan oleh pemerintah (Zulia & Jihan , 2023).
Salah satu faktor yang mempengaruhi agresivitas pajak yaitu corporate social responsibility, perusahaan yang melakukan agresivitas pajak akan berdampak terhadap penerimaan negara yang menjadi berkurang dari jumlah seharusnya kekurangan pendapatan negara dari agresivitas pajak ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat secara keseluruhan dimana pandangan masyarakat terhadap perusahaan yang melakukan tindakan agresivitas adalah perusahaan yang tidak bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan atau yang disebut corporate social responsibility.
Corporate social responsibility merupakan suatu tindakan yang digunakan perusahaan dalam melakukan agresivitas pajak dengan mengeluarkan biaya-biaya penelitian sebagai pengurang pendapatan, karena pajak memperbolehkan biaya penelitian sebagai biaya yang dimasukkan ke dalam laporan CSR. Pertanggungjawaban sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholders, yang melebihi tanggung jawab organisasi di bidang hukum (Zulia & Jihan , 2023).
Tax  avoidance  adalah  praktik  pengelolaan  keuangan  yang  sah  yang  dilakukan individu  atau  perusahaan  untuk  mengurangi  kewajiban  pajak  mereka  dengan memanfaatkan  celah  atau  kelemahan  dalam  undang-undang  pajak.  Tujuan  utama  dari tax  avoidance  adalah  untuk  mengurangi  beban  pajak  yang  harus  dibayar  tanpa melanggar  hukum.  Meskipun  tindakan  ini  sah,  kadang-kadang  dapat  menimbulkan perdebatan  etika  dan  legalitas  tergantung  pada  sejauh  mana  praktik  ini  memanfaatkan celah hukum dan menghindari tujuan semula dari regulasi perpajakan (Septiawan & Masfar , 2024).
Strategi penghindaran pajak adalah praktik yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajak mereka dengan memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan. Istilah "penghindaran pajak" sering digunakan secara bergantian dengan "optimasi pajak" atau "perencanaan pajak agresif", dan mencakup berbagai taktik yang digunakan untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pemerintah. Salah satu strategi yang umum digunakan dalam penghindaran pajak adalah pemindahan laba, di mana perusahaan mentransfer laba dari yurisdiksi yang memiliki tarif pajak tinggi ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah. Transfer pricing juga menjadi bagian penting dari strategi ini, di mana perusahaan menetapkan harga pada transaksi internal antara unit-unit bisnis yang berbeda untuk memanipulasi laba yang dilaporkan dan, akhirnya, kewajiban pajak. Selain itu, penggunaan entitas perusahaan penampung di yurisdiksi pajak rendah atau tanpa pajak adalah strategi lain yang sering digunakan. Perusahaan sering membentuk anak perusahaan di negara-negara dengan peraturan pajak yang menguntungkan untuk memanfaatkan celah dalam hukum pajak dan mengurangi kewajiban pajak mereka secara keseluruhan. Menariknya, beberapa strategi penghindaran pajak ini seringkali legal, karena perusahaan hanya memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan yang ada. Namun demikian, dampaknya terhadap penerimaan pajak suatu negara dapat sangat signifikan. Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan lebih baik tentang bagaimana strategi penghindaran pajak bekerja dan bagaimana dampaknya terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan (Athaya & Ersi , 2024).
Penelitian yang telah dilakukan oleh (Marcellina, 2023), hasil uji hipotesis didapat Corporate sosial responsibilitytidak berpengaruh terhadap  agresivitas  pajak, leverageberpengaruh  terhadap  agresivitas  pajak,  profitabilitas berpengaruh  terhadap  agresivitas  pajak  dan  ukuran  perusahaan  tidak  berpengaruh  terhadap agresivitas  pajak.
Penelitian yang telah dilakukan oleh (Erika & Septi , 2024), Profitabilitas dan transfer pricing berpengaruh tidak signifikan  terhadap  agresivitas  pajak,  sedangkan  thin  capitalization dan  ukuran  perusahaan  berpengaruh  signifikan  terhadap  agresivitas pajak.  Untuk  moderasi,  ukuran  perusahaan  dapat  memoderasi pengaruh profitabilitas  dan  thin  capitalization  terhadap  agresivitas pajak, sedangkan ukuran perusahaan tidak dapat memoderasi pengaruh transfer pricing terhadap agresivitas pajak.
Kesimpulan