Mohon tunggu...
reni
reni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Every day might not be a good day but there is good in every day

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pemahaman Wajib Pajak Sejak Dini

6 Juni 2021   12:20 Diperbarui: 6 Juni 2021   12:40 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak merupakan penghasilan yang besar bagi suatu negara, tetapi kurangnya pengetahuan yang dimiliki masyarakat terhadap pajak menjadi salah satu faktor rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam berkewajiban membayar pajak, sehingga penghasilan dari sektor pajak tidak maksimal. 

Di negara Indonesia rasio melaksanakan pemenuhan kewajiban membayar pajak secara tepat waktu dari tahun ke tahun masih belum menunjukkan presentase yang mengalami peningkatan secara signifikan. Sistem perpajakan di Indonesia tidaklah cukup mudah dan kompleks. Hal ini menjadi masalah yang cukup sulit dihadapi otoritas pajak.

Oleh karena itu, perlunya pemahaman mengenai pajak berperan penting untuk mengubah pola pikir masyarakat sehingga stigma negatif mengenai pajak dapat diminimalkan dan akan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak demi kesejahteraan bersama. Sejak dini pemahaman mengenai pajak diberikan kepada pelajar dan masyarakat, supaya mengetahui pentingnya pajak bagi suatu negara. Selain itu, pemahaman pajak juga diberikan kepada pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Dilihat dari perspektif hukum, tingkat pemahaman perpajakan adalah semacam partisipasi atau suatu perikatan karena adanya undang-undang yang mendorong munculnya kewajiban warga negara untuk memberikan sejumlah pendapatan kepada negara untuk penyelenggaraan pemerintahan. Penghindaran pajak dan penggelapan pajak masih sering terjadi, sehingga perpajakan harus berdasarkan undang-undang karena adanya kepastian hukum yang menjamin baik wajib pajak sebagai pembayar pajak maupun bagi pengumpul pajak sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam melaksanakan wajib pajak haruslah mengetahui dan menguasai peraturan dan kewajibannya supaya terhindar dari adanya sanksi-sanksi yang berlaku.

Tingkat pemahaman wajib pajak merupakan faktor potensial dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Semakin tinggi pemahaman wajib pajak maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Apabila seseorang mempunyai pemahaman yang baik tentang kewajiban pajak maka akan menjalankannya dengan baik juga. Pemahaman tersebut dapat dilakukan dengan memberikan edukasi mengenai pajak yang dapat disampaikan melalui berbagai media. Hal yang bisa dilakukan bisa berupa sosialisasi, metode persuasif, pelayanan yang lebih baik dan maksimal, penegakan hukum, dan kebijakan pemerintah mengenai pengampunan pajak (tax amnesty).

Seperti pada masa sekarang ini, perkembangan teknologi semakin meningkat dan canggih sehingga jejaring internet, seperti media sosial, blog, dan sebagainya dapat dimanfaatkan untuk memberikan kemudahan berbagi informasi mengenai pajak terutama generasi milenial. Generasi muda memiliki literasi teknis yang relatif tinggi dan dapat menjadi entitas pajak yang produktif. 

Sejak dini, seharusnya pola pikir mereka harus ditanami hal-hal yang positif supaya untuk kedepannya dapat berpartisipasi aktif ikut serta membayar pajak dengan tepat waktu. Dengan demikian, informasi pemahaman mengenai pajak dapat diakses secara efektif dan efesien. Selain itu, membayar pajak juga dapat dilakukan dengan menggunakan media digital untuk mempermudah pembayaran secara efektif dan efesien sehingga tidak ada alasan enggan membayar pajak karena alasan malas mengantri dan lain sebagainya.

Kesadaran membayar pajak menjadi hal yang cukup serius dan perlu segera diatasi dengan mengubah dan membentuk pola pikir positif dan membentuk karakter warga negara Indonesia yang bangga akan membayar pajak. Dengan membayar pajak artinya mereka telah ikut berkontribusi dalam memberikan kemakmuran dan kesejahteraan hidup mereka sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun