Masyarakat dapat diartikan sebagai suatu kelompok manusia yang hidup bersama di suatu wilayah dengan tata cara berepikir dan bertindak yang relatif sama dan hidup sebagai kesatuan atau kelompok. Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat memang sangat erat hubungannya dengan mengubah cara pandang masyarakat terhadap pendidikan. Ini tentu saja bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Akan tetapi, apabila tidak sekarang dilakukan dan di mulai. Kapan bisa memiliki rasa kepedulian dan keterlibatan serta peran aktif masyarakat dengan tingkatan maksimal yang dapat diperoleh dalam dunia pendidikan. Masyarakat mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap berlangsungnya segala aktivitas yang menyangkut masalah pendidikan. Oleh karena itu masyarakat selaku pengguna jasa lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan menggawasi jalannya proses pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 BAB IV yang didalamnya memuat bahwasannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Peran serta masyarakat atau partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu sekolah meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam menyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayananan pendidikan di sekolah. Selain itu masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana dan pengguna hasil dari pendidikan itu sendiri.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 BAB III Pasar 4 Peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan dalam sekolah dapat berbentuk :
- Pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur pendidikan sekolah atau jalur pendidikan luar sekolah
- Pengadaan dan pemberian bantuan tenaga kependidikan untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan pengajaran atau kegiatan belajar mengajar
- Pengadaan dan/atau penyelenggaraan program pendidikan yang belum diadakan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah untuk menunjang pendidikan nasional;
- Pengadaan dana dan pemberian bantuan yang dapat berupa wakaf, hibah, sumbangan, pinjaman, beasiswa, dan bentuk lain yang sejenis;
- Pengadaan dan pemberian bantuan ruangan, gedung, dan tanah untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
- Pengadaan dan pemberian bantuan buku pelajaran dan peralatan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
- Pemberian bantuan manajemen bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dan pengembangan pendidikan nasional;
- Pemberian pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau penyelenggaraan pengembangan pendidikan
Peran serta atau partisipasi adalah prasyarat penting untuk meningkatkan mutu sekolah. Partisipasi merupakansuatu keterlibatan mental atau emosi seseorang pada pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab di dalamnya. Partisipasi disebut juga sebagai proses interaksi sosial yang ditentukan secara objektifitas oleh individu maupun kelompok masyarakat dalam dunia intersubjektif yang dapat dibedakan oleh kondisi sosiokultural sekolah. Bagi sekolah peran serta masyarakat dalam meningkatkan pembangunan pendidikan adalah suatu kenyataan objektif yang dalam pemahamannya ditentukan oleh orang tua siswa. Dengan demikan peran serta masyarakat menuntut adanya pemahaman yang sama dari sekolah maupun orang tua siswa. Artinya dalam meningkatkan mutu sekolah tidak hanya dilakukan oleh sekolah saja tetapi oleh masyarakat juga. Partisipasi dari masyarakat (komite sekolah atau orang tua siswa) merupakan bagian terpenting bagi keberhasilan sekolah dalam meningkatkan mutu. Tujuan partisipasi sekolah juga memberi peluang secara luas pada masyarakat dalam bidang pendidikan sekaligus menunjukkan bahwa Negara bukan satu-satunya penyelenggara pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H