Mohon tunggu...
Dark Justice
Dark Justice Mohon Tunggu... -

Justice maybe blind

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Informasi Sengketa Sertifikat Rumah

7 Maret 2016   14:52 Diperbarui: 15 April 2016   09:00 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

DH Seluruh Pembaca Kompasiana

(Masyarakat Umum, Bank, Leasing, Penggadaian)

di Seluruh Tanah Air

Dengan ini saya memberitahukan kepada Pembaca Kompasiana terutama Pihak Bank, Leasing Finance maupun Penggadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk TIDAK MENERIMA PERMOHONAN PENGAJUAN PINJAMAN dengan jaminan 1 buah Buku Tanah ( Asli ) Hak Milik No. 3596, dengan Sertifikat No. AB 47653B 10.05.14.15.1.03596.

Adapun Nama yang berhak dan Pemegang Hak yang tercantum seperti pada sertifikat tersebut adalah :

1. HT
2. RLH
3. AAP

Saya sebagai suami dari RLH, memberitahukan bahwa status daripada Sertifikat tersebut adalah SENGKETA. Sebab istri saya, RLH, tidak pernah bersedia untuk memberikan persetujuan memberikan jaminan Sertifikat tersebut atas permohonan pinjaman dana tunai ke Bank/Leasing manapun yang dilakukan oleh Sdr. AAP.

Jikapun ada data dari kami baik berupa fc KTP, fc KK, fc Surat Nikah, yang dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pengajuan kredit, hal itu semata-mata karena dokumen kami telah dicuri seperti yang telah dilakukan sebelumnya dan kami temukan bukti tersebut di Leasing sebelumnya.

Oleh karena itu, saya menghimbau agar pihak Bank, Leasing Finance maupun Penggadaian di seluruh wilayah Indonesia untuk TIDAK MENERIMA PERMOHONAN PENGAJUAN PINJAMAN tersebut.

Demikian himbauan ini saya sampaikan. Segala informasi ini dapat dipertanggungjawabkan secara sadar dan dapat diperiksa kebenaran informasi nya.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa sertifikat tersebut sudah menjadi jaminan Bank, Leasing Finance maupun Penggadaian, maka kami ( RLH beserta saya sebagai Suami ) akan mengajukan gugatan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun