Beragam Polemik RUU Kesehatan 2023 di IndonesiaBelakangan ini, terjadi cukup banyak perdebatan terhadap isi dari RUU Kesehatan 2023 di Indonesia. Bahkan 5 organisasi profesi kesehatan menyampaikan tuntutan yang mana salah satunya yaitu meminta terkait pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Kesehatan tersebut dihentikan.Mengapa RUU Kesehatan Omnibus Law ini banyak mendapat perdebatan dan penolakan? Seperti apa isi dari RUU kesehatan tersebut hingga menimbulkan sejumlah aksi penolakan? Berikut ini telah kami rangkum informasinya.Rancangan Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023Seperti yang diketahui, RUU Kesehatan 2023 saat ini masih berada di dalam tahap pembahasan antara pemerintah dengan DPR RI. Terdapat beberapa pasal-pasal dalam RUU Kesehatan tersebut yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, salah satunya adalah terkait dengan kemudahan layanan kesehatan.RUU Kesehatan juga telah sejalan dengan 5 pilar transformasi di bidang kesehatan nasional yang lainnya. Diantaranya yakni mempermudah masyarakat untuk bisa memperoleh layanan kesehatan berkualitas, meningkatkan kemandirian di dalam memproduksi sediaan farmasi, misalnya seperti obat serta alat kesehatan, dan juga mempersiapkan masyarakat menghadapi suatu krisis kesehatan masa kini dan nanti.Namun demikian, terdapat pula berbagai pro kontra RUU Kesehatan yang melanda. Adapun 5 organisasi profesi kesehatan di Indonesia yang menyampaikan aspirasinya supaya pembahasan RUU Kesehatan dihentikan adalah Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan juga Persatuan Perawat Nasional Indonesia.Mengapa RUU Kesehatan Indonesia Menimbulkan Aksi Penolakan?Telah disinggung sebelumnya bahwa beberapa organisasi profesi kesehatan menyampaikan aspirasi agar menghentikan pembahasan terkait dengan RUU Kesehatan ini. Tidak hanya itu, ribuan tenaga kesehatan juga menyampaikan protesnya. Mengapa RUU Kesehatan tersebut banyak menuai penolakan dan aksi protes?Salah satu poin penting yang menjadi masalah di dalam RUU tersebut yaitu terkait perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan dan juga para tenaga medis yang mana ini dinilai belum terjamin. RUU Kesehatan 2023 dinilai tidak adil serta masih didapati banyak permasalahan. Para dokter dan juga tenaga kesehatan beramai-ramai menyampaikan aspirasi dengan harapan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini dapat segera dihentikan.Rencananya juga akan digelar aksi damai yang diikuti 5 organisasi profesi kesehatan tersebut. Dilansir dari Tempo.co, salah satu peserta di aksi itu dalam orasinya menyampaikan bahwa RUU Kesehatan dapat berpotensi memecah belah dunia profesi kesehatan, dan membuat lemah perlindungan serta kepastian hukum dari tenaga kesehatan.Selain itu, di dalam aksi damai tersebut terdapat sejumlah peserta lain yang juga menuntut pemerintah memperhatikan fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di daerah pelosok yang dinilai belum memadai. Sementara itu, di aksi damai tersebut, seorang Juru Bicaranya menyampaikan bahwa tujuan dari aksi ini adalah untuk memfokuskan sejumlah poin poin di dalam isi RUU Kesehatan Omnibus Law.Poin poin yang dimaksud adalah terkait anggaran, perizinan, dan hak-hak para tenaga kesehatan di dalam memperoleh perlindungan hukum, serta hak-hak untuk masyarakat agar memperoleh pelayanan kesehatan bermutu. Dilansir dari Kompas, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia menyampaikan bahwa aksi damai yang diikuti oleh beberapa anggota organisasi profesi kesehatan tersebut adalah sebuah bentuk keprihatinan.Apa maksudnya? Yaitu bentuk keprihatinan terhadap proses pembahasan terkait regulasi yang dinilai sangat terburu-buru dan tak memperhatikan masukan masukan dari berbagai organisasi profesi. Akan tetapi, dipastikan juga aksi damai tersebut takkan mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat sehingga pelayanan bisa tetap berjalan dengan lancar.Isi RUU Kesehatan 2023Melansir dari CNBC Indonesia, dr. Mohammad Syahril selaku Juru Bicara Kemkes RI menyampaikan bahwa lewat RUU Kesehatan tersebut, pemerintah memberi usulan terkait tambahan perlindungan hukum untuk para dokter, bidan, perawat, dan para tenaga kesehatan yang lainnya ketika memberi pelayanan ke masyarakat. Usulan itu disampaikan karena dinilai belum tersedia tambahan terkait perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan saat mereka memberi pelayanan untuk masyarakat.Usulan tersebut juga sekaligus membantah munculnya isu-isu bahwa RUU Kesehatan menghilangkan perlindungan untuk tenaga kesehatan. Syahril juga mengatakan bahwa pasal perlindungan hukum tersebut ditujukan untuk antisipasi timbulnya sengketa hukum sebelum ada penyelesaian di luar pengadilan.Menurut Syahril, ada sejumlah pasal baru terkait perlindungan hukum yang pemerintah usulkan. Seperti misalnya yaitu perlindungan hukum kepada peserta didik, hak untuk memberhentikan pelayanan apabila mendapat suatu tindak kekerasan, serta perlindungan hukum di kondisi tertentu, misalnya ketika ada wabah. Selain itu, lewat Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan ini, pendidikan dokter spesialis bisa dilakukan berbasis rumah sakit, dengan pengawasan kolegium dan juga Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.Pendidikan dokter spesialis bisa dilakukan lewat adanya program proctorship. Di mana dokter tak perlu pergi ke pusat pendidikan untuk bisa mendapat pendidikan, namun pengajarnya-lah yang datang ke daerah untuk dapat memberi pendidikan di RS yang ada di daerah tersebut.Pasal anti-perundungan juga telah diusulkan masuk ke dalam RUU Kesehatan, mengingat masalah perundungan atau bullying ini menjadi perhatian serius. Banyak dokter yang tidak berani bersuara ke publik, dikarenakan resiko yang bisa menyerang karir mereka, sehingga mereka diam saja dan memilih untuk menerima perlakuan bullying tersebut. Pada usulan RUU Kesehatan 2023 pasal perlindungan akan bullying tercantum di dalam pasal 208E tepatnya poin d.Mempermudah Calon Dokter SpesialisDi tengah-tengah polemik RUU Kesehatan, Sekretaris Umum PDSI mengklaim bahwa RUU Kesehatan justru memudahkan masyarakat untuk berobat dan juga memudahkan calon dokter spesialis menempuh pendidikannya.Menurutnya, RUU Kesehatan juga membuka peluang bagi siapapun untuk menempuh jalan pendidikannya menjadi dokter umum serta menjadi dokter spesialis, tanpa memandang latar belakang keluarga, maupun kondisi perekonomian sang calon dokter tersebut. Mengingat juga masalah diskriminasi calon dokter spesialis Indonesia yang masih marak terjadi sehingga membuat jumlah lulusannya terbatas dan menjadi tak seimbang dengan kebutuhan dari masyarakat.Tidak hanya itu, menurutnya RUU Kesehatan ini juga dibutuhkan untuk bisa menghapus praktik pungli atau pungutan liar yang mana hal itu selama ini telah dinilai membebani para dokter. Apabila persoalan tentang pungutan liar itu diberantas, dapat menjadikan tata kelola kedokteran jadi lebih transparan lagi.Dengan demikian, RUU Kesehatan ini diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat menjadi calon dokter spesialis, serta diharapkan jumlah lulusannya juga turut meningkat dan lebih berkualitas. Apabila jumlah dokter spesialis bisa meningkat, ini akan berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat yang lebih terbuka.Masih sehubungan dengan maraknya polemik RUU Kesehatan Omnibus Law, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga meminta para kepala daerah supaya mengambil langkah-langkah tepat seiring adanya rencana aksi damai yang diikuti 5 organisasi profesi kesehatan dalam rangka menolak pembahasan terkait RUU Kesehatan.Pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat juga masih tetap berupaya untuk terus menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan 2023 ini. Supaya kedepannya juga dapat diterima dengan baik dan menjadi solusi untuk mempermudah dunia pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia, memberi perlindungan serta meningkatkan kualitasnya menjadi lebih baik lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H