Mohon tunggu...
Rendy Saputra
Rendy Saputra Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Kita tidak harus hebat saat memulai tapi harus memulai untuk menjadi hebat. Salam Pemula :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Urgensi Naskah Akademik dalam Penyusunan Peraturan Daerah

28 Juni 2015   23:24 Diperbarui: 28 Juni 2015   23:24 1887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BEBERAPA waktu lalu penulis menemukan foto potongan berita di sebuah koran lokal dengan judul “Dosen UHO Diduga Plagiat” pada sebuah posting-an di group Facebook Sultra Watch. Di dalamnya memuat berita soal dugaan plagiat yang dilakukan oleh Tim Ahli berkaitan dengan naskah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Tata Niaga Perkebunan Kelapa Sawit dan Pengelolaan Limbah Bernilai Ekonomi. Tim ahli tersebut dipimpin oleh Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Haluoleo (UHO). Konon draft raperda yang menjadi bahan tersebut adalah merupakan hasil copy paste.

Dugaan plagiat itu diketahui pada pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di gedung DPRD Sultra (11/06/15). Dalam lembaran draft kopian raperda tentang Tata Niaga Perkebunan Kelapa Sawit yang diberikan oleh tim ahli hukum UHO, ditemukan tulisan “suku dayak” pada beberapa bagian klausul dalam raperda tersebut. Setelah ditelusuri via internet, konon hampir semua lembaran yang disodorkan oleh para akademisi itu mirip dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hasil Perkebunan Berkelanjutan yang dibuat oleh Pemerintah Kalimantan Tengah. Dan yang diubah hanya pengelolaan perkebunan menjadi tata niaga perkebunan kelapa sawit.

Beragam komentar pun mewarnai postingan tersebut. Mulai dari mengutuk tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh tim ahli tersebut, hingga informasi bahwa raperda tersebut tidak didukung oleh dokumen akademik yang memadai, yakni naskah akademik sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Pada kesempatan ini penulis tidak ingin mengomentari dugaan plagiarisme yang dilakukan oleh tim ahli hukum universitas negeri terkemuka di Sultra tersebut, biarlah itu berproses sebagaimana adanya. Di tengah banyaknya kasus yang mencoreng dunia pendidikan saat ini seperti maraknya ijazah palsu, tindakan plagiat dalam dunia akademik adalah sebuah kejahatan! Sekali lagi, tindakan plagiat dalam dunia akademik adalah sebuah kejahatan!

Penulis lebih ingin mengomentari raperda tersebut yang konon tak dilengkapi naskah akademik serta membahas keharusan adanya naskah akademik dalam sebuah rancangan peraturan perundang-undangan. Sepanjang pengamatan penulis, beberapa perda baik Perda pada tingkatan Provinsi maupun perda di seluruh Kabupaten/Kota di Sultra dalam proses penyusunannya seringkali tidak dilengkapi dengan Naskah Akademik yang notabene adalah naskah ilmiah yang disusun melalui serangkaian penelitian dan pengkajian hukum. Peraturan perundang-undangan adalah setiap peraturan tertulis yang dibentuk atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat negara untuk mengatur tingkah laku manusia yang mengikat secara umum sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Peraturan perundang-undangan tersebut dalam perspektif yuridis normatif adalah menyangkut perencanaan, prosedur penyusunan, teknik penyusunan, pembahasan dan pengesahan, hingga proses pengundangan. Sedang dalam perspektif sosiologis empirik, yang dilakukan adalah proses abstraksi, yakni mencari unsur-unsur yuridis dari gejala sosial kemasyarakatan yang dituangkan dalam rumusan hukum yang sifatnya tertulis. Dalam proses abstraksi inilah penyusunan Naskah Akademik dari suatu peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting artinya. Naskah Akademik tidak lain adalah naskah petanggungjawaban akademik menyangkut alasan-alasan teoritis mengapa suatu peraturan perundangan itu dibentuk. Di dalamnnya terdapat gejala sosial kemasyarakatan yang akan dituangkan dan diatur dalam suatu naskah hukum tertulis dikemukakan secara akademis.

Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa “Naskah Akademik adalah naskah hasil pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat”.

Secara normatif sejak terbitnya Undang-undang 12/2011, naskah akademik memiliki kedudukan tersendiri dalam undang-undang tersebut. Hal ini berimplikasi pada wajib adanya Naskah Akademik dalam pembentukan peratuan perundang-undangan terutama undang-undang meskipun dalam pembentukan Peraturan Daerah baik Provinsi/Kabupaten/Kota naskah akademik masih bukan suatu kewajiban dan sifatnya fakultatif karena dapat disertai penjelasan atau keterangan.

Namun penulis menganggap keberadaan Naskah Akademik yang diwajibkan dalam penyusunan undang-undang seharusnya juga berlaku pada rancangan peraturan daerah pada tingkatan Provinsi/Kabupaten/Kota. Sebab Naskah Akademik merupakan alasan-alasan, latar belakang, atau fakta tentang hal-hal yang mendorong sesuatu masalah atau urusan pemerintah daerah yang dipandang penting dan mendesak untuk diatur dalam sebuah peraturan daerah. Hasil penelitian dalam Naskah Akademik itulah yang menjadi data ataupun informasi yang melatarbelakangi apa urgensi para pembentuk peraturan daerah perlu membuatnya dan apakah peraturan daerah tersebut memang diperlukan oleh masyarakat.

Menurut Jimly Asshiddiqie (2006), sebagai suatu kajian yang bersifat akademik, tentu Naskah Akademik sesuai dengan prinsip-prinsp pengetahuan yakni: rasional, kritis, objektif, dan impersonal. Sehingga pertimbangan yang melatarbelakanginya tentulah berisi ide-ide normatif yang mengandung kebenaran ilmiah dan diharapkan terbebas dari kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi atau kelompok, kepentingan politik golongan, kepentingan poltik kepartaian, dan sebagainya. 

Setidaknya menurut Hamidi dan Mutik (2011) pentingnya Naskah Akademik ini dilatarbelakangi oleh dua alasan, yaitu alasan substantif dan alasan teknis. Alasan substantif dimaksudkan untuk memperoleh rancangan undang-undang yang baik, aplikatif, dan futuristik. Selain itu, ketika suatu rancangan peraturan daerah didukung dengan naskah akademik yang memadai, perdebatan dan pembahasan dalam pembahasan raperda pada tingkatan DPRD dan Pemerintah dapat lebih efisien karena seringkali perdebatan terhadap masalah yang ada dalam pembahasan raperda sesungguhnya telah dijawab dalam Naskah Akademik. Sedangkan alasan teknisnya dimaksudkan untuk membatasi daftar prioritas yang terlalu banyak namun tidak didukung dengan dokumen yang memadai.

Pada akhirnya peraturan perundang-undangan sebagai a command of the lawgiver (perintah dari pembentuk undang-undang atau penguasa) yang disusun disertai dengan kajian yang memadai akan menjadi sebuah peraturan yang baik, aplikatif dan futuristik serta mengarah kepada cita kedamaian hidup (het recht wil de urede). Dan peraturan tersebut tidak disusun dari kepentingan sesaat, kebutuhan sesaat, atau pemikiran yang tidak mendalam seperti kepentingan meloloskan proyek industri perkebunan kelapa sawit berskala besar yang mengancam keberadaan hutan di Sulawesi Tenggara misalnya. Ini misalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun