Di era digital ini, uang elektronik atau e-money sangat digandrungi oleh masyarakat Indonesia utamanya generasi muda. Penggunaannya yang mudah, cepat, dan praktis menjadi alasan utama maraknya penggunaan e-money dikalangan masyarakat. Dari melakukan pembayaran transportasi online hingga melakukan pembayaran di minimarket, semua bisa dilakukan dengan memanfaatkan e-money.Â
Kemudahan transaksi yang dapat menjangkau berbagai hal dan bahkan dapat diakses hanya dengan gawai yang kita miliki, hal tersebut turut memunculkan anggapan baru bahwa masyarakat lebih memilih ketinggalan dompet daripada ketinggalan gawai mereka. Selain itu, e-money juga cenderung  lebih aman dari kasus pencurian karena tidak memiliki bentuk fisik.
Berdasarkan data yang diperoleh melalui Bank Indonesia (BI), nilai transaksi penggunaan e-money sendiri telah mencapai Rp 35,10 Triliun per Desember 2021. Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar 58,60% apabila dibandingkan dengan nilai transaksi pada bulan Desember tahun 2020 yang hanya mencapai Rp 22,13 Triliun.Â
Adapun, volume transaksi penggunaan e-money tercatat telah mencapai 602,29 juta kali per Desember 2021. Volume tersebut mengalami peningkatan sebesar 37,49% apabila dibandingkan dengan volume transaksi pada bulan Desember tahun 2020 yang hanya tercatat sebanyak 438,04 juta kali.Â
Penggunaan e-money di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat seiring dengan meningkatnya tren belanja online di e-commerce, adanya pandemi juga turut membuat perkembangan e-money kian pesat karena cenderung minim kontak langsung (cashless) sehingga mengurangi risiko terjadinya penularan virus Covid-19.
Indonesia kini sedang menuju era Gerakan Non Tunai atau lebih dikenal dengan Cashless Society. Cashless society adalah sebutan yang merujuk pada masyarakat yang dalam bertransaksi, tidak lagi menggunakan uang fisik, melainkan melalui perpindahan informasi finansial secara digital (Bintarto, 2018).Â
Untuk mendukung terjadinya era tersebut, Bank Indonesia (BI) turut andil dengan menggaungkan Gerakan Nasional Non Tunai atau GNNT. Adapun, QRIS (QR Code Indonesian Standard) yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.Â
QRIS merupakan sebuah metode standardidasi dengan berbasis kode QR yang memiliki tujuan untuk mempermudah proses transaksi, meningkatkan efesiensi, dan menjamin keamanan pengguna. Selain itu, pemerintah juga mulai menggiring regulasi pembayaran secara digital.Â
Contohnya melalui penerapan pembayaran biaya masuk tol menggunakan e-toll dan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Melihat paparan diatas, prospek e-money di masa depan seakan mendapat angin segar karena perkembangannya memperoleh dukungan dari berbagai pihak.
Perkembangan e-money yang cukup pesat tidak menutup fakta bahwa terdapat banyak tantangan yang akan dihadapi e-money dalam sepak terjang pengaplikasiannya. Tantangan tersebut salah satunya terletak pada masyarakat yang kurang melek digital, terutama pada masyarakat yang memiliki ekonomi kelas menengah kebawah.Â
Hal tersebut memerlukan perhatian lebih, karena apabila diabaikan tentu akan menciptakan gap atau kesenjangan dalam masyarakat yang berkaitan dengan sebuah aktivitas transaksi.Â