Wisata Murah Menenangkan
Banyak yang tidak tahu, di tengah geliat pembangunan gedung-gedung megah di kawasan Jakarta Barat, terdapat oase hijau bernama Hutan Kota Srengseng. Hutan Kota yang terletak di Jalan Haji Kelik, Srengseng, Jakarta Barat, ini menawarkan kesejukan dan suasana hutan yang membuat kita betah berlama-lama di dalamnya.
Tarif yang dipasang pengelola Hutan Kota Srengseng sangat terjangkau, untuk pejalan kaki Rp. 1000, jika membawa sepeda motor dikenakan biaya tambahan Rp. 1000, sedangkan kendaraan roda empat Rp. 2000. Di kawasan ini, terdapat pelataran parkir luas yang dapat menampung ratusan sepeda motor dan puluhan mobil. Di seberangnya, berdiri kios-kios penjaja makanan dan minuman. Toilet dan tempat ibadah juga disediakan sebagai fasilitas penunjang para pengunjung.
Mulai merambah kedalam hutan, pengunjung pertama-tama akan melewati arena bermain anak-anak. Tersedia jalan setapak yang sudah dipasangi conblock untuk mengeksplore kawasan hutan secara keseluruhan. Jalan setapak ini terhubung antara satu dan lainnya.
Apabila kita mengambil jalan lurus dari arena bermain anak-anak, kita akan sampai di sebuah danau yang cukup luas, danau ini berfungsi sebagai tempat penampungan cadangan air di musim kemarau dan sebagai resapan air di musim penghujan. Selain itu, warga sekitar biasanya memanfaatkan danau ini untuk memancing. Tepat ditengah-tengah danau, terdapat pulau buatan yang membuat pemandangan menjadi lebih indah. Di salah satu tepi danau, terdapat undakan berupa teater terbuka. Kabarnya, di tempat ini sering diadakan panggung hiburan pada momen-momen tertentu.
Di hari-hari libur, mayoritas pengunjung hutan kota ini adalah keluarga dengan beberapa anak kecil. Mereka datang untuk menikmati keteduhan dan ketenangan, duduk-duduk santai di pinggiran danau. Sedangkan di hari-hari sibuk, banyak pasangan muda-mudi atau anak-anak sekolah bercengkerama bersama sepulang sekolah.
Hutan Kota Srengseng dibuka untuk umum mulai pukul 06.00-17.00. Biasanya, pengunjung mulai berdatangan jam 13.00-16.00. Saat malam, hutan kota ini tutup dan tidak boleh ada warga yang datang demi keamanan dan demi terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sejarah
Hutan Kota Srengseng ditetapkan sebagai hutan kota lewat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 202 tahun 1995. Dalam surat keputusan tersebut kawasan Hutan Kota Srengseng difungsikan sebagai daerah resapan air, pengawetan plasma nuftah, tempat wisata dan aktifitas masyarakat.
Pembangunan Hutan Kota Srengseng tidak dilakukan dalam waktu singkat. Persiapannya seperti pembebasan tanah sudah dimulai sejak tahun 1986 yang kemudian mulai dibangun pada tahun 1993, tepatnya pada masa kepemimpinan Gubernur R Suprapto.