Kontroversi Aturan Jilbab di Sekolah Negeri: Antara Pilihan dan Kewajiban
Peraturan mengenakan Jilbab di Indonesia menjadi Fokus yang sangat diperhatikan. Pasalnya MK (Mahkamah Konstitusi) membrikan dukungan peraturan wajib Jilbab di Sekolah Dasar. Namun hal ini bertentangan dengan beragamnya agama, suku, dan Ras yang ada di Indonesia. Perlu di Ingat di Indonesia memiliki beragam agama, seperti; Islam, Kristen, Hindu, dll. Hal inilah yang menyebabkan Kontroversi dialam peraturan ini. Dikarenakan peraturan wajib Hijab hanya diperuntukkan oleh Agama Islam saja. Jika saja hal ini terjadi, bagaimana dengan siswa yang berbeda agama. Bukankah didalam Sila kelima Negara Indonesia berbunyi "Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Dengan demikian seharusnya Peraturan-peraturan yang ada di Indonesia lebih umum atau diwajibkan dengan pengerucutan terhadapn suatu agama.
Menurut saya pengaturan jilbab di sekolah negri seharusnya menjadi pilihan bagi Siswa. Hal ini dikarenakan didalam Sekolah Dasar Negeri tidak semua siswa beragama Muslim. Maka kebijakan yang tepat adalah kewajiban Siswa memakai Hijab harus di kerucutkan, dari sebelumnya aturan Jilbab yang mewajibkan semuanya menjadi kewajiban bagi siswa muslim untuk mengenakan Jilbab. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang tepat karena mengahadapi keberagaman agama yang ada di Indonesia.
Penggunaan jilbab adalah ekspresi dari kebebasan beragama dan kebebasan beragama sebagai bagian dari (HAM) Hak Asasi Manusia. Dalam konteks umat islam yang menggukan jilbab pijakan utamanya adalah peraturan tuhan. Penggunaan jilbab adalah hak tuhan dalam artian perintah Allah yang wajib di laksanakan pada umat islam dan sebagaimana menjalankan syariat syariat islam. Pada pemikiran islam konservatif negara mempunyai kewajiban untuk menerapkan ajaran dan syariat Islam dalam hal berseragam sekolah. Penggunaan Jilbab ini dapat dijamin oleh pemerintah dengan merumuskan kebijakan yang memberi kebebasan kepada siswi Muslimah untuk memakai atau tidak menggunakan jilbab.
Peraturan pengwajiban memakai jilbab di sekolah negeri di Indonesia menimbulkan kontroversi. Peraturan ini bertentangan dengan keberagaman agama, suku, dan ras di Indonesia, karena hanya diperuntukkan bagi siswa Muslim. Dalam konteks keberagaman di sekolah negeri, aturan tersebut dianggap lebih tepat jika dijadikan sebagai pilihan, bukan kewajiban, sehingga siswa non-Muslim tidak merasa terpaksa untuk mematuhinya. Penggunaan jilbab juga diakui sebagai bagian dari kebebasan beragama yang dilindungi oleh hak asasi manusia, dan kebijakan yang tepat akan memberikan kebebasan bagi siswa Muslim untuk memilih apakah akan mengenakan jilbab atau tidak, tanpa memaksakan pada siswa lain
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H