*lanjutan III (sebelumnya lihat disini)
Apa yang Kita Harus kerjakan?
Mengatasi kesesatan yang sedang dialami oleh Bangsa Indonesia didalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini adalah dengan mengembalikan JATIDIRI Bangsa Indonesia kembali.. JATIDIRI bangsa ditelusuri dari perjalanan bangsanya. Berdasarkan sejarah, Bangsa Indonesia lahir dulu, baru Negara Republik Indonesia terbentuk kemudiaan. Artinya, Bangsa Indonesia adalah pondasi NKRI. Inilah sistem negara-bangsa.
Adapun tatanan hukum yang terbangun adalah perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang bersifat tidak pasti, berubah-ubah, dan belum tentu diterima oleh siapapun juga berangkat dari suatu tatanan hukum yang bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai keyakinan standar Bangsa Indonesia harus dikembalikan kegunaaannya sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Kemudian, UUD 1945 yang asli harus segera dikembalikan, karena, sebagai standar nilai Aturan Dasar, UUD 1945 memiliki makna yang tidak bertentangan dengan Pancasila, yaitu sebagai sikap keberpihakan kita sebagai Bangsa Indonesia kepada komitmen untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Orang Indonesia Asli (Kedaulatan Rakyat).
Adapun keberadaan pasal 2 ayat 1 yang memaknakan anggota DPR adalah juga anggota MPR harus diubah. Yaitu dengan menyatakan MPR adalah wakil-wakil rakyat karena DPR adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Sehingga, MPR, sebagai lembaga bangsa, akan terpisah dari DPR, sebagai lembaga negara. Begitu juga, kedudukan MPR akan semakin jelas sebagai pemberi mandat kepada Lembaga Negara, khususnya Presiden. Artinya, kooptasi bangsa oleh kekuasaan negara yang sentralistik oleh seseorang tidak akan terjadi lagi.
Sehingga, koridor standar moral dan etika bangsa Indonesia dapat terbangun secara kokoh dan kuat. Koridor standar moral dan etika tersebut meliputi Pancasila, Kreativisme, Gotong Royong, Kesetiakawanan Sosial, Musyawarah, Koperasi, Sistem Tanah Adat, dan Sistem Tanah Ruang. Setiap koridor standar moral dan etika tersebut akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan dasar-dasar ilmu, tehnik, dan sistem manajemennya masing-masing.
Sehingga, peranan pendidikan yang mengarah kepada pembangunan dan pengembangan ilmu pengetahuaan, yang didasarkan pada ilmu kebangsaan dan sejarah bangsa, serta sistem Negara-Bangsa Indonesia, yang mengacu pada visi dan misi bangsa dan negara indonesia, adalah merupakan suatu kewajiban bagi setiap anak bangsa. Ilmu pengetahuan ini akan unik dan berbeda karena tatanan sistem NKRI adalah bangsa dulu lahir baru negara tebentuk kemudian.
Serang, 20 Mei 2006
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H