Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Yuridiksi Dalam Hukum Cyber Internasional Guna Menentukan Pilihan Hukum (Choice Of Law)

1 Februari 2025   18:50 Diperbarui: 1 Februari 2025   18:50 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompas.com https://images.app.goo.gl/MouH15esHEozRCqK7

Yuridiksi dapat dilihat dari beberapa sudut pandang

  • Yuridiksi teritorial
  • mengacu pada batas wilkayah geografis dimana suatu =pengadilan atau badan hukum memiliki kekuasaan untuk menangani perkara.
  • Yuriksi materill
  • Mengacu pada nenis atau kategori perkara yang dapat ditangani oleh oengadilan tertentu, seperti perkara pidana, perdata, atau perkara administrasi
  • Yuridiksi personal
  • Mengacu pada kekuasaan pengadilan terhadap pihak pihak yang terlibat dalam perkara, baik individu, rganisasi atau negara .

Pengertian yuridiksi tindak pidana

Yaitu kewenangan atau hak suatu negara atau otoritas hukum untuk mengadili dan mengatur tindak pidana yang terjadi diwilayahnya atau yang melibatkan warga negaranya. ,dalam pidana ,yuridiksi menentukan apakah suatu pengadilan memiliki kewenangan untuk menangani kasus tertentu, berdasarkan berbagai kriteria, seperti tempat kejadian (locus delicti), warga negara pelaku, atau dampak dari tindak pidana tersebut.

Prinsip umum dalam yuridiksi tindak pidana

  • Yuridiksi teritorial
  • Negara memiliki kewenangan untuk mengadili tindak pidana yang terjadi diwilayah geografisnya
  • Yuridiksi personal
  • Negara memiliki kewenangan untuk engadili tindak pidana yang dilakukan oleh warga negaranya, meskipun tindak pidana tersebut terjadi diluar wilayah negara tersebut .
  • Yuridiksi universal
  • dalam kasus tertentu, negara dapat menadili tindak pidana internasional atau tindak pidana yang sangat serius, seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan ,atau terorisme tanpa memandang tempat kejadia atau kewarganegaraan pelaku.
  • Yuridiksi nasional
  • Negara berhak mengadili tindak pidana yang melibatkan kepentingan nasionalnya, seperti korupsi, penyelundupan, atau pelanggaran terhadap hukum nasional meskipun tindak pidana tersebut terjadi diluar negeri.

Urgensi yuridiksi ini penting unntuk memastikan bahwa suatu tindak pidana harus diusut secara adil dan tidak ada kekosongan hukum dalam lingkup pengadilan tindak pidana internasional maupun pengadilan tindak pidana nasional.

Kerjasama internasional dalam penanggulangan cybbercrime

Kerjasama dalam penanggulangan cybercrime (kejahatan dunia maya) sangat penting. Beberapa bentuknya yaitu :

  • Pembentukan organisasi internasional
  • Interpol
  • Europol
  • Kesepakatan dan konvensi internasional
  • Konvensi budapest (2001)
  • United nations (UN)
  • Penandatanganan bilateral atau multilateral agreement
  • Pertukarann informasi dan intelijen
  • Program pelatihan dan kapasitas pembangunan
  • Koordinasi respons terhadap insiiden siber
  • Regulasi dan kebijakan global
  • Peningkatan peran sektor swasta
  • Bantuan teknis dan pelatihan
  • Kampanye kesadaran dan pendidikan

Cara menentukan yuridiksi negara dalam kejahatan cyber :

  • Lokasi pelaku kejahatan (tindak pidana)
  • Tempat dimana pelaku kejahatan berada atau melakukan tindakan kriminalnya.
  • Lokasi korban
  • Tempat server atau infrastruktur yang terkait
  • Lokasi penyimpanan data
  • Jenis kejahatan siber

Seperti penipuan online jika melakukan penipuan terhadap korban yang berada dinegara lain , negara tempat pelaku bisa mengadilinya .

  • Keterlibatan hukum internasional dan perjanjian
  • Server hosting dan penyedia layanan internet
  • Tindak pidana yang bersifat transnasional

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun