Fiat justitia ruat coelum sekalipun esok langit akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.
Dalam buku nya Robert W. Hamilton & Jonathan R. Macey
 : "Prinsip-Prinsip Hukum Korporasi" dihalaman 432
Kutipan:
"Doktrin piercing the corporate veil adalah mekanisme penting untuk memastikan bahwa pemisahan antara pemegang saham dan korporasi tidak disalahgunakan untuk melakukan penipuan atau ketidakadilan."
Â
Stephen Bainbridge
"Piercing the corporate veil adalah solusi yang bersifat adil yang diterapkan oleh pengadilan untuk mencegah ketidakadilan atau penipuan, memastikan bahwa struktur entitas tidak menjadi alat untuk menghindari kewajiban hukum."
- Permasalahan Utama
Korupsi adalah salah satu tindakan yang lebih jahat dari pada mutilator dimana korupsi memotong sendi sendi negara dan memotong hak hak setiap individu yang telah diberikan oleh sang maha kuasa, aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon yang menyebabkan hukum harus diciptakan sebagai monitor pemantauan kejahatan yang bersembunyi dan terselubung dengan wujud piercing the corporate veil.
Korupsi di Indonesia kerap dilakukan oleh individu yang menyalahgunakan status badan hukum perusahaan sebagai "kedok" untuk menghindari tanggung jawab pribadi. Fenomena ini semakin sulit diungkap karena perusahaan memiliki prinsip kemandirian hukum dan tanggung jawab terbatas, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
- Konteks Doktrin Piercing the Corporate Veil
- Doktrin ini memungkinkan pengadilan menembus status badan hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan korporasi untuk tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
Â
URGENSIÂ
- Statistik: sulitnya pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan perusahaan atau badan hukum milik negara yang menimbulkan kerugian
- Banyak kasus korupsi di Indonesia menggunakan perusahaan fiktif atau anak perusahaan untuk menyamarkan aset.
- Perusahaan yang berhubungan dengan negara yang menimbulkan kerugian negara atau tindak pidana korupsi dalam perusahaan atau badan hukum negara  korporasi yaitu PT Sebagaimana di uu No. 40 tahun 2007
- Â Â Â Yang berkaitan dengan keuangan negara baik badan hukum negara maupun swasta yang berhubungan dengan keuangan negara,
- Â
- Secara filosofis, doktrin piercing the corporate veil relevan dengan tindak pidana korupsi karena:
- Prinsip Keadilan (Justice): Tidak ada individu atau badan hukum yang boleh bersembunyi di balik hukum untuk melakukan kejahatan.
- Prinsip Kepastian Hukum: Pasal-pasal yang berlaku harus memberikan kejelasan bahwa hukum dapat "menembus" status badan hukum jika disalahgunakan untuk tindakan korupsi.
- Prinsip Kemanusiaan (Human Dignity): Korupsi melukai kepentingan publik, sehingga hukum wajib memberikan perlindungan terhadap keuangan negara dan kesejahteraan rakyat.
- Sila ke 2
- "kemanusiaan yang adil dan beradab"
- korupsi adalah suatu tindakan "Extraordinary crime" yang artinya suatu tindakan korupsi baik dikutuk oleh masyarakat.
- Sila ke 5
- "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia"
- Korupsi menghilangkan beberapa hak hak yang seharusnya itu adalah hak mereka.
- Poin-Poin Utama dan Pasal Pendukung
- 1. Prinsip Tanggung Jawab Terbatas dalam UUPT
- Penjelasan:
- Prinsip ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT:
"Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan..." - Problematika:
Prinsip ini sering disalahgunakan untuk melindungi oknum pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, piercing the corporate veil hadir untuk membatasi prinsip tersebut. - Artinya :Â
- Prinsip tanggung jawab terbatas hanya berlaku jika badan hukum digunakan secara sah. Jika digunakan untuk kejahatan, maka asas ini harus dikesampingkan demi keadilan.
- 2. Penyalahgunaan Badan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi
- Penjelasan:
Ketika korporasi digunakan untuk: - Melakukan perbuatan melawan hukum (korupsi, pencucian uang);
- Menyembunyikan atau memindahkan aset hasil korupsi;
- Mendirikan perusahaan boneka sebagai sarana tindak pidana.
- Pasal Pendukung:
- Pasal 3 ayat 2 :
"Ketentuan Pasal 3 ayat (1) tidak berlaku apabila Perseroan digunakan untuk kepentingan pribadi pemegang saham dan/atau pengurus secara melawan hukum." - Filosofis:
- Jika badan hukum disalahgunakan, prinsip keadilan substantif harus ditegakkan dengan menghilangkan "kedok korporasi" untuk meminta pertanggungjawaban individu.