Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Melalui E Commerce Dikaitkan Dengan UU No. 8 Tahun 1999

9 Januari 2025   14:20 Diperbarui: 9 Januari 2025   14:20 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
iStock.com https://images.app.goo.gl/YFP8kLADxnr1zzpa6

Salah satu hak dari pasal tersebut menegaskan "hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen" yang artinya para pihak konsumen masih menjadi titik permasalahan yang besar karna konsumen masih tidak tahu hak dan kewajiban yang diatur sebagaimana undang undang, sehingga penegakan regulasi hukum atau kepastian hukum belum tercapai semaksimal mungkin.

Perkembangan teknologi khususnya internet telah mengubah konsep jual beli, di mana saat ini proses transaksi jual beli dapat dilakukan antara penjual dan pembeli tanpa harus bertemu langsung.9 Jual beli melalui internet yang dilakukan secara online ini dikenal dengan istilah e-commerce. Secara sederhana e-commerce diartikan sebagai transaksi elektronik.10 Electronic commerce transaction, yaitu transaksi dagang antara penjual dan pembeli untuk menyediakan barang, jasa atau mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik (digital medium) tanpa dihadiri para pihak yang melakukan transaksi. Medium ini terdapat di dalam jaringan umum dengan sistem terbuka, yaitu internet atau world wide web, transaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat nasional.11 E-commerce adalah kegiatan bisnis dengan melakukan pertukaran data (data interchange) via internet di mana kedua belah pihak yaitu orifinator dan addressee atau disebut dengan penjual dan pembeli barang dan atau jasa, dapat melakukan bargaining dan transaksi.12 Amir Hatman dalam bukunya, Net Ready: Strategies for Success in the Economy secara lebih terperinci lagi mendefinisikan e-commerce sebagai suatu mekanisme bisnis secara elektronis yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua institusi (Business to Business) maupun antar institusi dan konsumen langsung (Business to Consumer).13 Adapun ruang lingkup dalam transaksi e-commerce terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu: a) Business to Business (bisnis ke bisnis); b) Business to Consumer (bisnis ke konsumen); dan c) Consumer to Consumer (konsumen ke konsumen).

Pengaturan tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam UU PK. Berdasarkan UU PK Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen berupa perlindungan terhadap hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberi harapan agar pelaku usaha tidak bertindak sewenang-wenang yang selalu merugikan hak-hak konsumen.

Penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai usaha bersama mempunyai lima asas dasar,18 yang kelima asas tersebut relevan dalam pembangunan nasional, yaitu:

  • Asas manfaat, dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan;
  • Asas keadilan, dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil;
  • Asas keseimbangan, dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual;
  • Asas keamanan dan keselamatan konsumen, dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  • e) Asas kepastian hukum, dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen seta negara menjamin kepastian hukum.[1]

 

Kurangnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi terkait e-commerce.

Pelaku usaha adalah seseorang yang menjalankan perniagaan atau perdagangan guna memperoleh keuntungan dari hasil perniagaan sehingga kedudukan pelaku usaha cukup krusial di perlindungan konsumen ,sebagaimana Pasal 6-7  UU No. 8 Tahun 1999 :

            Hak pelaku usaha :

  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  • Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara ukum bahwa kerugian konsument tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya;
  • Kewajban pelaku usaha adalah:
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  • Memberikan informasi yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang adan/atau jasa serta memberi penjelasan oenggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Persetujuan untuk membeli barang secara online dengan caraa melakukan klik persetujuan atas transaksii merupakan bentuk tindakan penerimaann yang menyatakan persetujuann dalam kesepakatan pada transaksi elektronik. Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online yang dapat dikatakan juga sebagai salah satu bentuk Kontrak Elektronik. Kontrak Elektronik berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dianggap sah apabila:

  • Terdapat kesepakatan paraa pihak;
  • Dilakukan oleh subjekk hukum yang cakap atau yangg berwenang mewakili sesuai dengan ketentuann peraturan perundang-undangan;
  • Terdapat suatu hal tertentu;
  • Objek transaksi tak boleh bertentangan dengan peraturann perundang undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Kontrak Elektronik sendiri menurut Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dann Transaksi Elektronik, setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut: a. Data identitas paraa pihak; b. Objek dan spesifikasi; c. Persyaratann Transaksi Elektronik; d. Harga dann biaya; e. Prosedur dalam hall terdapat pembatalan oleh para pihak; f. Ketentuan yang memberikann hak kepada pihak yangg dirugikan untuk bisa mengembalikan barang dan/atau memintaa penggantian produk apabila terdapat cacat tersembunyi; dan g. Pilihann hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.[2]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun