Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Melalui E Commerce Dikaitkan Dengan UU No. 8 Tahun 1999

9 Januari 2025   14:20 Diperbarui: 9 Januari 2025   14:20 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
iStock.com https://images.app.goo.gl/YFP8kLADxnr1zzpa6

Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Perdagangan Elektronik

Hukum dagang erat kaitan dengan dengan suatu keperdataan bahkan salah satu sumber dari hukum dagang ialah hukum perdata, kegiatan dalam tindakan jual beli mampu menimbulkan hak dan kewajiban antara subjek hukum dan objek hukum yang diperniagankan nya baik dalam benda berwujud atau tidak berwujud dan benda bergerak maupun tidak bergerak, namun yang menjadi permasalah besar ialah semakin majunya tekhnologi membuat praktik jual beli tanpa melalui tatap muka dapat saja terjadi jika adanya suatu kesepakatan bersama sehingga untuk mencegah suatu tindakan yang merugikan satu pihak maka regulasi hukum yang mengikuti zaman yang semakin berubah tertuma dalam kemajuan tekhnologi sehingga hak dan kewajiban patut diperhatikan oleh lembaga pembuat dan penegak regulasi hukum.

  • Setiap aktivitas transaksi pasti menimbulkan hak dan kewajiban antara pihakpihak yang terlibat dalam transaksi yaitu penjual (pelaku usaha) dan pembeli (konsumen). Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku niaga telah diatur dalam UndangUndang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK). UUPK sendiri dirumuskan untuk menjamin kepastian hukum guna melindungi konsumen. Menurut "UndangUndang Perlindungan Konsumen", bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada

 konsumen adalah banyak hak yang dinikmati konsumen. Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 4, yaitu sebagai berikut:

  • Hak atas kenyamanan dan keamanan saat mengkonsumsi barang dan / jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan / jasa dan memperoleh barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak untuk mengoreksi, memberikan informasi yang jelas dan jujur tentang status dan jaminan barang dan / atau jasa;
  • Memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan tentang barang dan / atau jasa yang digunakan;
  • Hak untuk mengklaim perlindungan dan hak untuk bekerja keras untuk menyelesaikan sengketa perlindungan konsumen;
  • Hak untuk menerima bimbingan dan pendidikan konsumen; Hak untuk diperlakukan dan / atau dilayani secara pantas dan jujur tanpa diskriminasi;
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Pembelian dan penjualan online mudah terpengaruh. Penipuan sering kali terjadi jika domisili operator tidak jelas, dan informasi produk, harga, serta pembayaran tidak benar. Kecurangan ibarat toko virtual milik tokoh komersial (Barkatullah, 2006). Banyak pelaku bisnis online yang belum memahami hak dan kewajiban Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 menjadi UndangUndang Nomor 11 Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008. Komunitas konsumen memang perlu mengedukasi konsumen tentang hak dan kewajibannya, terutama dalam transaksi online. Dengan kata lain, apabila konsumen mengalami kerugian, konsumen dapat memahami posisinya dan mengajukan kompensasi. Selain itu, pemerintah perlu merumuskan kebijakan perlindungan hukum transaksi online.[1]

 

Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen dalam Hukum

Kedudukan konsumen didalam uu No. 8 tahun 1999 telah diakui dan mengakui bahwa kedudukan konsumen hampir sama rata dengan kedudukan pelaku usaha yang artinya hak dari konsumen turut diperhatikan karna konsumen adalah suatu pendorong untuk kemajuan pelaku usaha sehingga penting untuk melihat dan memperhatikan prioritas dari pihak konsumen, sehingga untuk mengikuti zaman perkembangan regulasi hukumpun mengikuti zaman tersebut sehingga konsumen dapat diperhatikan dengan baik, prinsip dari pihak konsumen pun diperhatikan dalam praktik jual beli jika seandainya pihak dari konsumen mengalami suatu kerugian.

Untuk menciptakan keseimbangan antara posisi konsumen dengan pelaku usaha, maka perlu adanya penegakan hak-hak konsumen, sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, yang secara garis besar dapat dibagi atas 3 (tiga) bagian besar, yaitu :

  • Prinsip perlindungan kesehatan / harta konsumen                                                                                                                                     Perlindungan terhadap manusia agar kesehatannya tidak menurun/ hartanya tidak berkurang, sebagai akibat penggunaan produk. Bahkan WTO membuat persetujuan tentang pelaksanaan tindakan perlindungan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan, yang mana salah satu ketentuan yang terkandung didalamnya adalah perlindungan kesehatan manusia yang didasarkan pada bukti ilmiah, yang dimaksudkan agar suatu negara anggota tidak memperlakukan secara berlebihan terhadap produk negara lain dengan dalih tindakan perlindungan kesehatan manusia.
  • Prinsip perlindungan atas barang dan harga                                                                                                                                                       Penggunaan barang dengan kualitas yang dibawah standar atau kualitas yang lebih rendah daripada nilai harga yang dibayar. Dengan perlindungan yang demikian, maka konsumen tidak akan diberikan barang dengan kualitas yang lebih rendah daripada harga yang dibayarnya. Berkenaan dengan pengawasan kualitas/mutu barang, dalam WTO telah dicapai persetujuan tentang Hambatan Teknis Dalam Perdagangan, untuk menjamin agar suatu pemerintah atau instansi lain menentukan aturan teknis atau standar teknis untuk keperluan keselamatan umum, kesehatan, perlindungan terhadap kesehatan konsumen dan lingkungan hidup, atau untk keperluan lain, maka peraturan, standar dan pengujian serta sertifikasi yang dikeluarkan tidak menimbulkan rintangan yang tidak diperlukan terhadap perdagangan international.
  • Prinsip penyelesaian sengketa secara patutPenyelesaian sengketa yang ditempuh oleh para pihak dapat berupa penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, namun penyelesaian sengketa yang dihadapi oleh para pihak kadang dirasa tidak patut, lebih-lebih jika para pihak yang menghadapi sengketa tersebut memiliki kedudukan yang tidak seimbang. Ketidakseimbangan juga banyak terjadi dalam hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha, namun ketidakseimbangan tersebut telah diusahakan untuk dihilangkan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Usaha untuk menyeimbangkan kedudukan antara konsumen dengan pelaku usaha dilakukan dengan menentukan hak dan kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha, serta larangan pencantuman klausul baku tertentu dalam perjanjian.                                  Prinsip perlindungan konsumen tersebut dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kerugiannya bagi konsumen, dan melindungi konsumen agar tetap memperoleh barang dengan kualitas yang baik, sesuai dengan harga yang dibayarkan, namun apabila tetap timbul kerugian, maka konsumen pun berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut.
  • Permasalahan Hukum dalam Perlindungan Konsumen di Perdagangan Elektronik

Minimnya pemahaman konsumen tentang hak-hak mereka dalam transaksi elektronik.

Hak dan kewajiban dalam konsument tertuang dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 sebagai berikut :

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan yang dijanjikan
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang di gunakan
  • Hak untuk mendapatkan advokasi , perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskiriminasi
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi , ganti rugi, dan\atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak seba
  •  Hak hak yangdiatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun