Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cyber Child Sexual Exploitation Dalam Perspektif Perlindungan Atas Kejahatan Cyber

3 Januari 2025   16:19 Diperbarui: 3 Januari 2025   16:19 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

         UNICEF di dalam laporan penelitiannya menjelaskan anak sebagai korban kekerasan seksual ternyata memiliki korelasi pada munculnya dampak serius. Child victim of sexual or physical abuse = 4x increased risk of suicidal thoughts and attempts; Child victims of sexual abuse = 3x more likely to experience intimate partner violence as an adult  (Mc Coy, 2012:13).

         Melihat dari penelitian UNICEF tersebut sesungguhnya menunjukkan suatu keprihatinan yang sangat besar bagi seluruh Pemerintahan di dunia, termasuk dalam hal ini Pemerintah Indonesia, masalah pemecahan masalah atas eksploitasi seksual terhadap anak, yang disebabkan oleh alasan apapun, yang seharusnya tidak boleh diberlakukan kepada anak. Prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak harus selalu berada di dalam pikiran dan menjadi mind set bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan perlindungan hukum yang tebaik bagi anak.

         Pemerintah Indonesia melalui Undang Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the child on the Sale of Children, Child prostitution and child pornography menunjukkan komitmen dan keseriusan di dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi anak, khususnya di dalam meresponse berkembangnya jenis kejahatan seksual terhadap anak melalui media online dan media lainnya. Untuk itu Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional harus turut serta secara aktif dalam rangka mencegah, memberantas, dan menghukum pelaku tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak. Disadari betul oleh seluruh lapisan masyarakat dan Pemerintah Republik Indonesia bahwa penjualan anak, pornografi anak, dan prostitusi anak yang di dalamnya termasuk pula child sex tourism merupakan bentuk-bentuk eksploitasi seksual yang sudah mengarah pada tindak pidana. Untuk itu perlu dilakukannya upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan yang relevan bagi tindak pidana tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun