Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korelasi Pasal 28 UU No. 1 Tahun 2024 Terkait Darurat Penyalahgunaan Tekhnologi Dan Informasi Oleh Gen Z

1 Januari 2025   18:09 Diperbarui: 1 Januari 2025   18:09 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemajuan tekhnologi adalah salah satu tanda kemajuan peradaban manusia yang dapat memudahkan segala pintu akses seperti transportasi, informasi, dan pemenuhan kebutuhan manusia dengan sekali klik dapat dengan cepat menuju akses yang diinginkan, terlebih lagi dengan hadirnya Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dengan mengisi kalimat perintah maka AI dapat menyajikan informasi yang kredibel dan dapat dipercaya. Namun disamping segudang manfaat tekhnologi, layaknya pisau bermata dua dapat membuka jalan untuk memudahkan segala kebutuhan tekhnologi juga bisa menjadi alat untuk menjebak orang bahkan diri sendiri ke tempat yang nestapa, hal tersebut tidak terbantahkan dengan adanya pristiwa pristiwa perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum yang berlaku terkait tekhnologi dan informasi yang termuat dalam UU No. 1 Tahun 2024 perubahan atas UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008.

            Pada pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 :

(1)"Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik." 

(2)"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik."

(3)"Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat."

Ketiga pasal tersebut memiliki muatan materi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran informasi yang dapat menyesatkan, memicu kebencian, atau menyebabkan kerusuhan. Penyalahgunaan teknologi dan informasi, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan informasi yang menyesatkan, dapat merugikan individu dan kelompok tertentu, serta mengganggu ketertiban umum.

Generasi Z, yang tumbuh di era digital, sangat terpapar oleh teknologi dan informasi. Mereka sering menjadi target atau bahkan pelaku penyebaran informasi yang melanggar ketentuan tersebut. Misalnya, penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat sering kali dilakukan melalui media sosial yang banyak digunakan oleh Gen Z.

Selain itu, Gen Z juga rentan terhadap penyalahgunaan teknologi seperti cyberbullying, kecanduan media sosial, dan penyebaran konten negatif lainnya. Kecanduan media sosial dapat mengganggu interaksi sosial mereka dan meningkatkan risiko terpapar konten yang tidak sesuai.

Jika hal tersebut sering dilakukan oleh Gen Z maka besar kemungkinan akan terjadi yang namanya proses hukum baik jalur litigasi maupun non litigasi yang dapat mempengaruhi dan merusak mental Gen Z, terlebih lagi Gen Z adalah Generasi yang disiapkan oleh pemerintah guna mencapai Indonesia Emas 2045. Maka penting rasanya untuk memberikan sosialisasi tentang bahayanya penyalahgunaan tekhnologi dan informasi karna dapat merenggut hak hak para Gen Z melalui putusan pengadilan terhadap kasus yang dihadapinya.

Oleh karena itu, penting bagi Gen Z untuk memiliki literasi digital yang baik, memahami dampak dari penyebaran informasi yang tidak benar, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun